Pemkab Bondowoso Targetkan Tuntas Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Pancoran-Kejawan Tahun Ini
Pemkab Bondowoso Targetkan Tuntas Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Pancoran-Kejawan Tahun Ini. ????Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menargetkan penyelesaian pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Selatan sisi timur ruas Pancoran-Kejawan pada tahun 2025. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menargetkan penyelesaian pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Selatan sisi timur ruas Pancoran-Kejawan pada tahun 2025.
Plt Kepala Dinas Binarmarga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso, Dadan Kurniawan menjelaskan beberapa hal.
“Proyek ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas serta meningkatkan akses ekonomi dan sosial masyarakat,” kata Dadan kepada BeritaJatim.com, Selasa (4/2/2025).
Pembangunan Jalan Lingkar Pancoran-Kejawan ini dinilai krusial untuk mengalihkan lalu lintas kendaraan besar yang melintas di jalur utama kabupaten.
“Tujuannya juga untuk mengurangi dampak kerusakan jalan akibat tonase kendaraan yang melebihi kapasitas,” sebutnya.
Sebab apabila jalur terus dilalui kendaraan berat dengan tonase lebih dari 20 ton, kondisinya akan cepat rusak.
“Dengan adanya jalan lingkar ini, beban lalu lintas di jalur utama bisa berkurang,” jelasnya.
Diketahui, Jalan Lingkar Pancoran-Kejawan menghubungkan Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, dengan Desa Kejawan, Kecamatan Grujugan.
“Ruas jalan ini memiliki panjang 2,514 kilometer dengan lebar eksisting 3 meter,” ujar Dadan.
Dengan adanya pembangunan jalan lingkar, lebarnya akan bertambah menjadi 15 meter. Rinciannya, badan jalan selebar 7 meter, bahu jalan 6 meter (masing-masing 3 meter di kanan dan kiri), serta drainase 2 meter (1 meter di kanan dan kiri).
Kabid Binamarga pada BSBK Kabupaten Bondowoso, Novim Dwi Haryono, mengungkapkan bahwa dari total 116 petak tanah yang perlu dibebaskan, hingga tahun 2024 sudah terbebaskan 102 petak, sementara 14 petak sisanya masih dalam proses.
“Sebenarnya sudah dilakukan appraisal pada tahun 2024, tetapi ada masyarakat yang tidak setuju dengan harga yang ditetapkan,” kata Novim.
Setelah ada kesepakatan di akhir tahun, masa berlaku appraisal sudah habis karena hanya enam bulan. “Sehingga disarankan perlu dilakukan appraisal ulang pada 2025,” kata dia.
Novim menambahkan, tahun ini Pemkab Bondowoso mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1 miliar untuk proses pengurukan lahan yang sudah terbebaskan.
“Tapi anggaran tersebut masih menunggu surat edaran sebab berkaitan dengan refocusing anggaran,” terangnya.
Pengurukan ini menjadi langkah awal dalam legalisasi aset sebelum masuk tahap pembangunan jalan. Pembangunan infrastruktur jalan sendiri diperkirakan menelan anggaran puluhan miliar rupiah.
“Kami juga telah mengusulkan pembangunan jembatan di jalur tersebut sejak 2017 dengan estimasi anggaran Rp 20 miliar,” sebutnya.
Namun, usulan tersebut belum bisa direalisasikan karena akses lahan belum seluruhnya terbebaskan. Jika pembebasan lahan tuntas tahun ini, Pemkab akan kembali mengajukan Detailed Engineering Design (DED) untuk pembangunan jembatan dengan lebar menyesuaikan badan jalan. (awi/ted)