Rp20 Triliun Utang Tukin Dosen ASN Kemendiktisainstek Belum Dibayar Sejak 2020, ke Mana Uangnya?

Tunjangan kinerja yang seharusnya diterima oleh para dosen ASN Kemendiktisainstek paling kecil Rp 5 juta per orang dan belum dibayar.

Rp20 Triliun Utang Tukin Dosen ASN Kemendiktisainstek Belum Dibayar Sejak 2020, ke Mana Uangnya?

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Seluruh Indonesia (Adaksi) menuntut pemerintah mencairkan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang belum dibayarkan sejak 2020. 

Mereka menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Koordinator Aksi , Anggun Gunawan, menyampaikan Tukin yang diterima oleh dosen ASN Kemendiktisainstek paling kecil Rp 5 juta.

"Ya kalau misalnya kita lihat dari kelas jabatan yang nominalnya itu, kalau untuk yang asisten ahli itu kan sekitar 5 jutaan ya, kemudian untuk yang rektor itu sekitar 8 jutaan," kata Anggun kepada wartawan di lokasi.

"Kemudian juga yang rektor kepala itu hampir 12, sekitar 12-an berapa gitu. Dan yang profesor itu sekitar 12-an, 19 jutaan gitu, jadi sekitar itu yang diterima, yang harus diterima oleh dosen setiap bulannya," sambungnya.

Dia memperkirakan kewajiban pemerintah untuk membayarkan Tukin itu sekitar Rp 20 triliun.

"Perkiraan kami mungkin ya sekitar 20 triliun ya kalau mau dibayarkan semuanya. Ya, segitu," katanya.

Dia menegaskan kebijakan merapel Tukin ini sebelumnya pernah terjadi di lingkungan Kementerian Agama.

Baca juga:

"Dan itu terkait dengan rapelan itu sebenarnya sudah pernah terjadi di Kementerian Agama (Kemenag). Para penerima mendapatkan yang dirapel selama 3 tahun," jelas Anggun. 

"Yang di Kementerian Agama itu pernah dirapel dari tahun 2015 sampai 2018."

"Jadi kalau misalnya pemerintah mengatakan tidak ada semacam kasus hukum, ataupun juga yang bisa kita lihat terkait dengan rapelan Tukin ini, itu salah besar," ia menambahkan.

Mendikti Satryo Pilih Bungkam

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro memilih kembali bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait demonstrasi dosen terkait (tukin) yang belum dibayarkan sejak 2020.