Pemprov Jabar pastikan kepatuhan K3 di kantor pemerintahan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mengatakan mendahulukan pengujian dan ...
Program yang kami lakukan saat ini adalah kami pastikan sarana prasarana yang dimiliki oleh dinas berfungsi dengan baik
Bandung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mengatakan mendahulukan pengujian dan pemeriksaan unsur-unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kantor-kantor pemerintahan agar menjadi contoh bagi berbagai kantor lain, termasuk swasta.Seperti yang dilakukan pada hari ini di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) di Bandung, yang memastikan kelaikan elevator, jalur evakuasi, hingga penangkal petir dalam rangka memastikan kepatuhan K3 di kantor pemerintahan."Ini juga berkaitan dengan Bulan K3 dari 12 Januari sampai 12 Februari 2025. Program yang kami lakukan saat ini adalah kami pastikan sarana prasarana yang dimiliki oleh dinas berfungsi dengan baik. Kenapa kita dahulukan sekarang di dinas-dinas, di seksi pemerintahan, karena kita harapkan bahwa ini supaya menjadi contoh," kata Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan di lokasi kegiatan.
Baca juga: Contoh yang ingin ditekankan oleh Disnakertrans, lanjutnya, adalah berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta yang memiliki elevator, eskalator, dan penangkal petir agar tertib melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan rutin."Karena normanya harus rutin dilakukan pemeliharaan berkala, agar bisa dipastikan keamanan dan keselamatan para pekerja sendiri maupun para pengunjung," ucap Teppy.Dalam pemeriksaan di Bapenda Jabar yang dibantu Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PjK3), pihaknya tidak mendapati temuan yang diharuskan penghentian sementara.
Baca juga: Setelah dari
Bapenda Jabar, Teppy mengatakan pengujian dan pemeriksaan juga
akan dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar serta
Kantor BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat."Kami dibantu
PJK3 yang memang punya spesialisasi khusus. Ini kan dimaksudkan
agar kita yang juga sama-sama ingin berhati-hati,"
katanya.Kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 316 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Bulan K3 Nasional.Baca
juga:
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025