Mahfud Md Sebut Tak Sulit Tegakkan Hukum soal HGB Pagar Laut Tangerang
Mahfud Md menyebutkan di dalam HGB dan SHM itu sudah ada informasi-informasi yang penting. Dari sanalah penegakan hukum bisa dimulai.
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara menyebut tak sulit untuk menegakkan hukum terkait adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Tangerang, Banten. Dia menyebut hal itu merupakan suatu pelanggaran hukum.
"Tidak sulit mengusutnya," kata Mahfud Md melalui video yang ditayangkan di YouTube miliknya Mahfud MD Official, dikutip Rabu, 22 Januari 2025.
Dia menyebutkan di dalam HGB dan SHM itu sudah ada informasi-informasi yang penting. Dari sanalah penegakan hukum bisa dimulai. "Kan ada kantor, Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ, ada nomor, ada tanggal pasti, ada tanda tangan. Nah, mulai dari situ," ujar dia.
Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, tak perlu ada laporan terlebih dahulu agar kasus bisa diproses secara hukum. Pasalnya, kata dia, penerbitan sertifikat HGB dan SHM di laut sudah jelas-jelas terjadi dan melanggar hukum.
"Ini bukan delik aduan, tanpa ada laporan pun (bisa). Misalnya melihat ada orang membakar rumah, masa nunggu laporan, (padahal) ada di depan mata. Polisi harus turun dong melakukan penyelidikan, bahkan langsung penyelidikan," tutur dia.
Jika nantinya ditemukan bahwa masalah ini adalah perkara perdata, kata Mahfud, bisa disampaikan kembali ke publik. Namun, untuk saat ini tetap harus diproses dulu secara hukum.
"Kalau misalnya ketemunya nanti, oh ini perdata, ya nanti kan bisa disampaikan ke publik. Tapi kalau ini kan kejahatan," kata Mahfud.
Laporan Tempo berjudul "Siapa di Balik Tangerang dan Apa Tujuannya" mengungapkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten pada 2023. Adapun luasnya mencapai 300 hektare.
Dari total sertifikat HGB yang ditemukan, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian, ada 9 bidang lain yang tercatat milik perseorangan. Lalu, 17 bidang tanah di kawasan tersebut memiliki SHM.
Temuan Tempo ini juga sudah dibenarkan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nusron mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang telah memiliki status HGB dan SHM.
“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata dia, seperti dikutip Antara pada Senin, 20 Januari 2025. Nusron mengatakan jika hasil koordinasi menunjukkan bahwa sertifikat-serifikat tersebut berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali.