Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan LPG 3 Kilogram

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menerbitkan surat edaran berisi larangan ASN di lingkup Pemprov Jateng menggunakan gas elpiji tiga kilogram. Surat edaran tersebut ditujukan...

Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan LPG 3 Kilogram

Warga berjalan didekat tabung gas LPG 3 Kg yang kosong di salah satu warung kelontong di Kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Meski pemerintah sudah kembali mengizinkan pengecer untuk berjualan gas LPG 3 Kg, Namun warung-warung atau pengecer dibanyak wilayah masih mengalami kekosongan stok gas subsidi tersebut. Kekosongan stok gas 3 Kg ditingkat pengecer tersebut membuat mereka tak bisa melayani kebutuhan warga.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menerbitkan surat edaran berisi larangan ASN di lingkup Pemprov Jateng menggunakan gas elpiji tiga kilogram. Surat edaran tersebut ditujukan pula kepada para bupati dan wali kota serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Jateng.

Surat edaran Pemprov Jateng dengan nomor 500.2.1/196 tentang 'Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg' diterbitkan pada Selasa (4/2/2025). Surat tersebut diteken Sekretaris Daerah Jateng Sumarno atas nama Pj Gubernur Jateng.

"Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, maka diimbau kepada seluruh ASN, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di kabupaten/kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib menggunakan LPG non-subsidi," demikian bunyi surat tersebut.

"Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 kg tersalurkan secara tepat," tambah Sumarno dalam suratnya.

Dalam surat tersebut, dicantumkan beberapa dasar mengapa ASN di lingkup Pemprov Jateng dilarang menggunakan elpiji tiga kilogram. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram sebagaimana diubah menjadi Perpres Nomor 70 Tahun 2021.

Kedua, Perpres Nomorbl 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2021.

Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran.

Surat edaran tentang larangan ASN menggunakan elpiji tiga kilogram ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Pj Gubernur Jateng, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jateng, dan Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga.