Pengakuan PIK 2 Tentang Perusahaan Pemegang HGB di Area Pagar Laut Tangerang
Pihak Pantai Indah Kapuk 2 mengakui dua perseroan pemilik SHGB di perairan Tangerang adalah anak usaha PIK 2. Mereka menyangkal terjadi pelanggaran.
TEMPO.CO, Jakarta - Konsultan hukum Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Muanas Alaidid mengakui jika kedua anak perusahaan PIK 2 menjadi pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Ratusan bidang tanah dengan sertifikat HGB itu berada di perairan atau di area pagar laut di Tangerang.
“Kepemilikan HGB anak perusahaan PIK 2 hanya berada di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya di Desa Kohod. Di lima kecamatan lainnya, saya pastikan tidak ada keterkaitan dengan PIK 2,” kata Muanas lewat keterangan tertulis kepada Tempo, Jumat, 24 Januari 2025.
Ia mengatakan kedua anak perusahaan PIK 2 yang menjadi pemilik SHGB itu adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Intan Sentosa (CIS). Intan Agung Makmur memiliki 243 HGB dan Cahaya Intan Sentosa memiliki 20 SHGB. Muanas juga memastikan bahwa temuan 17 bidang tanah yang sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) itu tidak berkaitan dengan PIK 2.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sebelumnya mengatakan sebanyak 263 bidang tanah di area pagar laut di Tangerang sudah memiliki sertifikat HGB. Pemilik bidang tanah tersebut adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Lalu sembilan bidang tanah lainnya atas nama perorangan dan sebanyak 17 bidang tanah lainnya sudah memiliki sertifikat hak milik.
Sesuai dengan akta perusahaan, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma atau Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim menjadi pemegang saham di PANI. PT PANI ini memiliki 88.500 lembar saham atau senilai Rp 88 miliar di Cahaya Inti Sentosa. Lalu PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing mempunyai 300 lembar saham senilai Rp 300 juta di Cahaya Inti Sentosa.
Selanjutnya, pemilik saham PT Intan Agung Makmur adalah Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya masing-masing sebesar 2.500 lembar senilai Rp 2,5 miliar.
Pagar laut di Tangerang itu sepanjang 30,16 kilometer, yang membentang dari Desa Muncung di barat Tangerang hingga Tanjung Burung di timur kabupaten ini. Pagar laut tersebut berada tidak jauh dari proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Pagar laut ini mulai dipasang pada 2023. Saat itu panjang patok masih sekitar 400 meter. Tapi panjangnya terus bertambang hingga mencapai 30 kilometer, awal tahun ini. Pemerintah mulai membongkar pagar laut tersebut setelah menuai sorotan publik.
Muanas Alaidid berdalih bahwa pagar laut itu tidak berkaitan dengan PIK 2. “Tidak ada HGB untuk pagar laut, apalagi sertifikat laut,” kata dia.
Ia mengklaim SHGB kedua anak perusahaan PIK 2 tersebut diperoleh melalui prosedur yang sah. Proses ini melibatkan jual-beli dari masyarakat berdasarkan SHM yang diterbitkan pada 1982. Sertifikat-sertifikat tersebut juga telah dibalik nama secara resmi, disertai dengan pembayaran pajak, dan surat keputusan izin lokasi/PKKPRL.
“Lahan yang dimaksud adalah kawasan tambak dan sawah yang telah terabrasi, bukan laut,” kata dia.
Namun, keterangan Muanas ini berbeda dengan penjelasan Nusron Wahid sebelumnya. Politikus Partai Golkar itu mengatakan ratusan bidang tanah dengan SHGB yang dimiliki kedua perusahaan berada di wilayah perairan. Ia mengatakan pihaknya akan mencabut sertifikat hak atas tanah yang berada di wilayah perairan Tangerang tersebut. Kementerian ATR, kata dia, dapat mencabut sertifikat tersebut tanpa melalui perintah pengadilan. Alasannya, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa pencabutan sertifikat sah dilakukan ketika terjadi cacat administrasi dan sertifikatnya belum berusia lima tahun sejak diterbitkan.
“Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada 2022-2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” ujar Nusron.
Riri Rahayu berkontribusi pada artikel ini.
Pilihan Editor :