Pengawasan LPG Diperketat, BPH Migas Punya Tugas Baru
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan maksud pembentukan Badan Pengawas distribusi LPG gas 3 kg. Menurut Yuliot, sebenarnya sudah ada badan pengawas...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan maksud pembentukan Badan Pengawas distribusi LPG gas 3 kg. Menurut Yuliot, sebenarnya sudah ada badan pengawas penyaluran minyak di hilir.
Dari segi regulasi, jelas dia, untuk pengawasan ada di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). "Jadi ya, kita juga kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu, dilakukan oleh BPH Migas. Mungkin maksud Pak menteri itu," kata Yuliot, di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Ia menerangkan, pemerintah akan mengefektifkan hal itu. Menurutnya badan usaha pada umumnya sama, baik yang mendistribusikan minyak maupun gas. Tantangannya mengenai besaran harga, apakah bisa terimplementasikan dengan baik di seluruh Indonesia?
Masing-masing pemerintah daerah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET). "Harapannya masyarakat menerima harga itu, sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot.
Kembali ke isu badan khusus. Wamen ESDM menjelaskan, struktur pelaporannya sama seperti di minyak. Badan usaha penyalur gas harus melaporkan ke BPH Migas. "Jadi nanti dia menyalurkan untuk LPG, apa saja badan usahanya, akan membuat laporan ke badan pengawas. Dalam hal ini, tanda kutip kita akan mengubah aturan terlebih dahulu, menambahkan beban kerja untuk BPH Migas," ujar Yuliot.
Saat ini subpangkalan atau warung kembali menjadi penyalur gas melon. Dengan adanya merchant applications pertamina (MAP), semua lebih terdata. Sehingga badan pengawas dapat memantau dari aplikasi tersebut.
"Ya kemudian di sub-pangkalan itu akan terdata di pangkalan itu akan terdata, jadi mata rantai pasok ini akan bisa kelihatan juga akan ketahuan itu berapa kebutuhan distribusi untuk masing-masing wilayah," kata Yuliot.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg. Ini demi meminimalisir pelanggaran di lapangan.
Sebelumnya, ESDM sempat mengeluarkan aturan, hanya pangkalan resmi yang menjadi penyalur gas melon. Setelah terjadi gejolak di lapangan, istana memeritahkan agar Bahlil kembali mengizinkan pengecer untuk menjual LPG bersubsidi tersebut. Tantangannya kemudian mengarah pada harga dan golongan penerima.
Di kesempatan terpisah, Bahlil sempat mengatakan harga sampai di tingkat pengecer, maksimal berada pada kisaran Rp 18 ribu-Rp 20 ribu. Pemerintah berupaya memastikan ketentuan tersebut terimplementasi dengan baik. Itulah mengapa ESDM sampai harus membentuk tim khusus.
"Kami jujur dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," jelas Bahlil, dalam keterangan resmi, Rabu (5/2/2025).
Pada saat yang sama, Menteri ESDM Bahlil memastikan golongan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetap dapat membeli dengan harga terjangkau. Bahlil menegaskan subsidi LPG yang diberikan pemerintah bertujuan agar harga di masyarakat sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Kendati demikian, perlakuan UMKM untuk mendapatkan LPG 3 Kg akan berbeda dengan rumah tangga biasa. Ini mengingat UMKM punya peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.