Dalami Kasus TPPO CPMI, Polresta Malang Kota Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Dalami Kasus TPPO CPMI, Polresta Malang Kota Kembali Tetapkan 1 Tersangka. ????Polresta Malang Kota terus mengembangkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI). -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Dalami Kasus TPPO CPMI, Polresta Malang Kota Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota terus mengembangkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Setelah menangkap HNR (45) warga Ampelgading, Kabupaten Malang, dan seorang pria berinisial DPP (37), warga Sukun, Kota Malang pada November 2024 lalu.

Kini Polresta Malang Kota kembali menangkap satu tersangka lagi yakni seorang wanita berinisial AB (34) warga Jodipan, Kota Malang. Dia kini ditahan di Mapolresta Malang Kota usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis, 23 Januari 2025 lalu.

“Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan ke AB setelah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, Kamis, (6/2/2025).

Kasus TPPO CPMI ilegal di wilayah Kecamatan Sukun yang terungkap pada November 2024 lalu. Kasus terbongkar saat salah satu CPMI berinisial HN (21) warga Kabupaten Malang kabur karena mendapat kekerasan. Setelah kabur dia melapor ke Polresta Malang Kota.

Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan rumah milik HNR ternyata digunakan sebagai penampungan CPMI di bawah naungan PT NSP. Yakni sebuah perusahaan yang diketahui tidak memiliki izin resmi untuk menampung calon pekerja migran.

Sementara AB berperan aktif dalam operasional PT NSP untuk wilayah Kedungkandang Kota Malang. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara AB akhirnya ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Malang Kota.

“Berdasarkan keterangan AB bersangkutan berperan sebagai penjemput CPMI. Dari keterangan itu, saudara AB telah berperan aktif di wilayah Kedungkandang, Kota Malang,” ujar Yudi.

Atas perbuatannya para tersangk dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 69 dan/atau Pasal 71 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 15 tahun penjara. (luc/ted)