BPOM tengah buat peraturan guna tertibkan review produk
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan tengah menyiapkan peraturan untuk menertibkan reviewer produk pangan, ...
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan tengah menyiapkan peraturan untuk menertibkan reviewer produk pangan, obat, kosmetik, sebagai respons dari konflik antara para pemengaruh bidang kecantikan yang disoroti oleh Komisi IX DPR.
Ketika ditemui di Jakarta, Rabu, usai rapat bersama DPR, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya melarang para reviewer untuk mengumumkan hasil review produk yang mereka lakukan. Selain karena para reviewer bukan otoritas berwenang, hal tersebut juga karena termasuk tindakan main hakim sendiri.
Dia menyebutkan bahwa jika mereview produk untuk dirinya sendiri atau komunitasnya saja boleh, namun hasil itu tidak untuk diumumkan, karena yang berhak mengumumkan hanya BPOM.
"Nah hasil review-nya itu influencer, silakan review-nya dikasih kami. Setelah kami lihat, tentu kami harus lanjut dengan klarifikasi, klarifikasi data, kami tesnya apa dan sebagainya. Hasil itu kami bertindak, mengambil keputusan," kata Taruna.
Dia menjelaskan, mereka menyiapkan dasar akademiknya sebagai basis aturan, kemudian akan melakukan dengar pendapat, setelah itu melakukan berbagai harmonisasi dengan sejumlah aturan yang sudah ada.
"Baik itu Undang-Undang Kesehatan, baik itu Undang-Undang atau Peraturan tentang Kesehatan, Peraturan Presiden yang berhubungan dengan Kelembagaan Badan POM, Instruksi Presiden yang nomor tiga, juga termasuk di dalamnya tentang Undang-Undang Kerahasiaan Dagang," dia menjelaskan.
Sebelumnya, BPOM pernah mempertemukan para pemengaruh bidang kecantikan di Jakarta, Jumat (17/1) untuk merekonsiliasi mereka.
"Motivasi, tujuan utamanya adalah bagaimana berjuang untuk menjadikan kosmetik Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kenapa? Karena dengan huru-hara yang terjadi itu berdampak signifikan terhadap kepercayaan publik, terhadap produk-produk dalam negeri kita," kata Taruna.
Dia menjelaskan bahwa dia menghargai niat baik pemengaruh yang mengecek dan meninjau (review) produk kosmetik untuk mengingatkan publik. Akan tetapi, katanya, jika bertindak sendiri seperti itu, maka dapat berujung pada kasus-kasus lain, contohnya apabila pihak yang produknya ditinjau tidak terima kemudian melayangkan tuntutan.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie, Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025