Datangi Warga Cluster Setia Mekar di Bekasi, Nusron: Mereka Membeli Tanah Secara Sah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turun langsung ke lokasi penggusuran Cluster Setia Mekar Residence II di Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi,...
![Datangi Warga Cluster Setia Mekar di Bekasi, Nusron: Mereka Membeli Tanah Secara Sah](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/menteri-agraria-dan-tata-ruangkepala-badan-pertanahan-nasional-atrbpn_250207143550-748.jpg)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turun langsung ke lokasi penggusuran Cluster Setia Mekar Residence II di Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025). Kunjungan itu dilakukan untuk memberikan solusi bagi warga yang terdampak penggusuran akibat sengketa tanah.
Nusron menegaskan, kedatangannya itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat. Ia mengaku akan berupaya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di lokasi itu.
"Saya bersyukur pada hari ini saya bisa ketemu dengan Bu Asmawati, Ibu Mursiti, dengan Pak Yaldi. Tadi di sana meninjau lokasi lima rumah dari ibu, bertiga dari lima orang yang rumahnya sudah digusur," kata Nusron usai meninjau kondisi fisik dari penggusuran rumah di Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025).
Nusron mengaku telah berdialog langsung dengan masyarakat. Ia pun menyampaikan rasa simpatinya kepada korban tergusur. Ia menjelaskan, semua pihak harus memperjelas bahwa dalam proses peradilan terdapat tahap koordinasi antarpihak. Ke depannya, Kementerian ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan memfasilitasi mediasi antara pihak yang bersengketa, termasuk warga terdampak penggusuran.
"Kami akan berusaha memperjuangkan penggantian rumah yang telah digusur karena warga ini membeli tanah secara sah dan tidak terlibat dalam konflik yang ada," kata dia.
Nusron menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam proses eksekusi tanah. Artinya, proses eksekusi tidak boleh dilakukan dengan serta merta.
"Harusnya kalau eksekusi pun juga harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, tidak dengan prinsip-prinsip tidak berkemanusiaan, main gusur gitu saja. Kan itu ada orangnya, harusnya dia approach dulu bahwa ini diganti dulu kerahiman dan sebagainya," kata dia.