Polda Bali Persilakan Warga Laporkan Anggota Nakal Via WA Usai Viral WNA Kena Pungli
REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Usai viral WN Kolombia dimintai uang Rp200 ribu setelah melaporkan kehilangan telepon seluler (ponsel), Kepolisian Daerah (Polda) Bali berjanji tidak akan kriminalisasi warga masyarakat yang melaporkan...
REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Usai viral WN Kolombia dimintai uang Rp200 ribu setelah melaporkan kehilangan telepon seluler (ponsel), Kepolisian Daerah (Polda) Bali berjanji tidak akan kriminalisasi warga masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi di Bali. Dua anggota disanksi penempatan khusus (patsus) terkait kasus ini.
"Silakan saja melapor melalui WhatsApp, media sosial pasti kami tindaklanjuti. Tidak akan (kriminalisasi)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat ditemui di Badung, Selasa (21/1/2025).
Hal tersebut disampaikan Ariasandy menyusul adanya laporan dugaan pemerasan terhadap warga negara Kolombia yang diminta uang tebusan saat membuat laporan kehilangan di Polsek Kuta. Dia menjelaskan di era keterbukaan seperti sekarang ini tidak ada lagi informasi yang bisa ditutup. Karena itu, siapa pun masyarakat bisa melaporkan apa pun, melalui platform apa saja sehingga pihaknya bisa melihat kinerja anggota di lapangan.
Sandy melihat media sosial efektif sebagai sarana pengawasan selain melakukan pelaporan resmi. Meskipun begitu, kebenaran dan keakuratan data dari setiap laporan masyarakat tersebut harus diperhatikan agar tidak merugikan pihak lain.
"Apapun bentuk informasi yang dilaporkan masyarakat melalui platform media sosial kami pasti tindaklanjuti kebenarannya. Kalau dia salah kami tindak. Kalau dia salah, tidak betul, kami luruskan," katanya.
Kepada anggota yang bertugas di setiap Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) agar mematuhi prosedur standar operasi (Standard Operational Procedure/SOP) yang diatur menurut aturan perundang-undangan.
"Mereka yang bertugas di SPKT sudah ada SOP bagaimana tata cara menerima laporan, memperlakukan masyarakat yang melaporkan dan sebagainya itu sudah ada SOP. Ketika dia melanggar SOP berarti dia melanggar disiplin atau bahkan kode etik profesi," katanya.
Loading...
sumber : Antara