Polisi dalami korban lain dari kasus pencabulan di ponpes Jaktim
Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari kasus pencabulan guru dan pemilik Pondok ...
Para korban diberi iming-iming uang dan diistimewakan dari teman-temannya
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari kasus pencabulan guru dan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah yang berada di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman, kita akan dalami terus di sana apakah masih ada korban-korban. Lalu bagaimana dengan kegiatannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.
Pendalaman ini dilakukan berdasarkan keterangan para korban bahwasanya masih ada korban-korban lainnya namun belum berani memberikan laporan dan keterangan.
Dalam kasus pencabulan di ponpes ini, polisi mengungkap ada lima santri yang menjadi korban pencabulan. Korban tersangka MCN ada tiga orang yakni ARD (18) IAN (17) dan YIA (15), dan tersangka CH ada dua orang yakni MFR (17) dan RN (17).
Baca juga:
Para korban diiming-imingi uang hingga diberikan perlakuan istimewa agar tidak menceritakan perbuatan cabul dari pelaku.
"Para korban diberi iming-iming uang dan diistimewakan dari teman-temannya. Uang yang dikasih berkisar Rp20 ribu-Rp50 ribu," ujar Nicolas.
Para korban juga diajak jalan-jalan ke tempat rekreasi setelah dicabuli. Bahkan, korban diberikan keistimewaan seperti boleh menggunakan ponsel di lingkungan pesantren.
"Diajak juga jalan-jalan. Jadi setelah melakukan itu mereka dikasih uang, diberikan istimewa diperlakukan istimewa dari teman-teman santri lainnya. Termasuk menggunakan handphone dan sebagainya pokoknya diperlakukan istimewa," ucap Nicolas.
Baca juga:
Awalnya, kasus ini sempat ditutupi para korban karena adanya ancaman. Namun, karena sudah tidak kuat, korban kemudian menceritakan kasus ini ke keluarganya yang kemudian melaporkan kasusnya ke polisi.
Oleh karena itu, Nicolas mengimbau kepada santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah untuk memberanikan diri dan melaporkan jika menjadi korban pencabulan dari dua tersangka yang sudah ditahan.
Pihak kepolisian juga memastikan keamanan dan perlindungan hak-hak korban mulai dari memberikan laporan, keterangan, hingga penyelesaian kasus ini.
"Kami imbau kepada korban, bahwa jika masih ada korban-korban lain yang belum berani menceritakan perilaku pelaku dari kedua tersangka yang ada di ponpes tersebut, penyidik siap membantu melindungi hak-hak korban apabila mereka mau membuka menceritakan bahwa mereka juga selaku korban yang pernah dicabuli," jelas Nicolas.
Baca juga:
Lebih lanjut, terhadap kelima korban saat ini pihak kepolisian terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait anak agar perlindungan dan penyelesaian kasus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kalau penanganan korban karena ini anak berhadapan dengan hukum (ABH), anak korban juga di bawah umur, maka perlakuannya sesuai SOP. Hak wajib penyidik utamakan sebagai anak-anak," kata Nicolas.
Sampai saat ini, kata Nicolas pondok pesantren itu tetap beroperasi karena ini merupakan kasus pribadi. Sehingga proses belajar mengajar di ponpes tetap berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian hingga saat ini masih mendalami apakah ada keterkaitan antara keduanya atau tidak. Dari penyelidikan sementara, keduanya tidak saling mengetahui telah melakukan perbuatan tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman apakah kedua pelaku memang punya komitmen yang sama atau tidak. Tapi, untuk sampai saat ini, tidak ada hubungan sama sekali. Mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu," jelas Nicolas.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan terjerat dengan pasal 76 e Jo. pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Nicolas.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025