Rakyat Tidak Punya Kewenangan Membuktikan Dugaan Korupsi Jokowi, Pengamat: Hanya Penyidik yang Bisa
Sekjen MPK Dwi Kundoyo mengatakan, publik harus terus diingatkan tentang kerusakan yang ditinggalkan Jokowi setelah tidak lagi menjadi Presiden.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia mengatakan rakyat tidak punya kewenangan membuktikan dugaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau .
"Hanya penyidik yang bisa menentukan," kata Ray dalam acara Diskusi Publik Membuktikan Korupsi Jokowi Pasca Nominasi OCCRP yang diselenggarakan Masyarakat Penegak Demokrasi (MPK) di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Baca juga:
Sementara itu, Sekjen MPK Dwi Kundoyo mengatakan, publik harus terus diingatkan tentang kerusakan yang ditinggalkan setelah tidak lagi menjadi Presiden.
"Bukan hanya tatanan demokrasi yang dirusak, nominasi OCCRP menunjukkan pemerintahan Jokowi koruptif," kata dia.
Baca juga:
Adapun Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, menilai rilis yang dikeluarkan terkait yang dinominasikan sebagai koruptor memperkuat laporan dirinya kepada KPK tahun 2022 dan 2024.
"Kita berharap pemerintah saat ini membuktikan kesungguhannya yang katanya akan mengejar koruptor sampai Antartika. Sudah terang benderang KPK harus tindak lanjut rilis ," kata Ubed.
Dia menilai diperlukan adanya gerakan rakyat untuk mendesak KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi yg dilakukan oleh pemerintahan .
"Tanpa adanya gerakan rakyat, kecil kemungkinan KPK berani mengusut dugaan yg terjadi dan dilakukan oleh , ujar Ubedilah.
Adapun eks Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, ditempat yang sama menyoroti soal lain dari pemerintahan .
"Utang luar negeri yang diwariskan kepada Prabowo yang nilainya lebih dari 8000 Triliun menjadi masalah lain yang ditinggalkan selain ," ujar Edwin.