RUU BUMN Resmi Disahkan, Anggota Komisi VI DPR: Daya Saing BUMN akan Semakin Optimal
RUU BUMN telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna pada Selasa (4/2/2025). Terdapat delapan fraksi yang menyetujuinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna pada, Selasa (4/2/2025).
Merespons hal itu, Anggota RI Firnando Hadityo Ganinduto mengaku bersyukur revisi UU BUMN dapat berjalan dengan baik, mulai dari pembahasan hingga pengesahan.
"Alhamdulillah seluruh fraksi telah menerima menjadi undang-undang. Tentu ini sebuah pencapaian yang luar biasa yang sebelumnya kita ketahui bahwa revisi UU BUMN tersebut sudah dibahas bertahun-tahun," ucap anggota panitia kerja (Panja) itu kepada awak media, Kamis (6/2/2025).
Terdapat delapan fraksi yang menyetujui ketentuan tersebut.
Diantaranya Fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, serta Fraksi PKS.
Firnando menegaskan dengan adanya UU BUMN ke depan diharapkan
seluruh BUMN lebih maksimal lagi dalam menjalankan
program-program bisnisnya.
"Melalui UU BUMN ini kami berharap daya saing BUMN juga akan lebih optimal lagi," kata Firnando.
Firnando juga menegaskan seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari perencanaan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, hingga pengundangan.
"Melibatkan partisipasi publik, bahkan ada lima profesor yang kita undang untuk memberikan saran dan masukan terkait . Adapun lima Profesor yang kami undang di antaranya adalah Prof. Dr. Yetty komalasari Dewi dari Universitas Indonesia (UI), Prof.Dr.Drs. Paripurna P. Sugarda dari FH UGM, Prof.Didik J. Rachbini dari (FEB UI ), Dr.Yuli Indrawati dari (FH-UI) dan Dr. Toto Pranoto sebagai Senior Consultant, Lembaga Management FEB UI," ungkap Firnando.
Mengenai badan baru yang masuk dalam UU BUMN yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagatha Nusantara (BPI Danantara), Firnando menjelaskan, badan tersebut didesign guna mengkonsolidasikan dividen dari seluruh BUMN.
"BPI Danantara bertugas mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi dari seluruh BUMN. Badan ini juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden nantinya," ungkap Firnando.
Panja telah menyetujui sebanyak 2.382 daftar inventaris masalah (DIM) tetap atau sama dengan UU BUMN sebelumnya, dan 11 DIM perubahan.
Setelah pengesahan undang-undang tersebut, tinggal menunggu teken dari Presiden Prabowo Subianto.
"Tinggal ditandatangani Presiden," imbuh Firnando.
Diketahui, pengesahan revisi UU BUMN berlangsung melalui pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada, Selasa (4/2/2025).