Sebelum 14 Februari 2025, Kontrak Akomodasi Haji Tuntas
Sebelum 14 Februari 2025, Kontrak Akomodasi Haji Tuntas. ????Ditargetkan sebelum tanggal 14 Februari 2025, semua kontrak akomodasi di Makkah untuk jemaah haji Indonesia 2025 telah diteken. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Makkah (beritajatim.com) – Ditargetkan sebelum tanggal 14 Februari 2025, semua kontrak akomodasi di Makkah untuk jemaah haji Indonesia 2025 telah diteken. Hal itu penting untuk menyelesaikan dan memastikan persiapan haji 2025 berlangsung baik.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Muchlis Muhammad Hanafi menyampaikan tantangan utama dalam penyelenggaraan haji 2025, yakni penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji tanpa mengurangi kualitas dan pelayanan yang diberikan kepada jemaah.
“Kami berkomitmen untuk menurunkan biaya haji tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan. Ini adalah tantangan besar namun kami percaya bahwa dengan kerja keras dan koordinasi yang baik, kami dapat mencapainya,” ujar Muchlis di Makkah sebagaimana dilansir website Kemenag RI pada Minggu (19/1/2025).
Dia menambahkan, ada sejumlah capaian yang telah diraih tim pengadaan. Di antaranya, Tim Akomodasi telah mengamankan sebagian kebutuhan akomodasi di Makkah dengan target kontrak selesai sebelum 14 Februari 2024.
Untuk layanan katering, katanya, negosiasi sudah dilakukan di Madinah dan selanjutnya berproses di Makkah. Muchlis menekankan semua kontrak terkait layanan haji terus diperiksa oleh pengacara Kementerian Agama untuk memastikan kepatuhan hukum.
Terkait dengan Masyair, tahun ini kali pertama layanannya dikelola beberapa syarikah. Kondisi ini membawa tantangan tersendiri. Saat ini, pemanggilan penyedia sedang berlangsung. Tim penyedia layanan transportasi sudah menyelesaikan tugasnya pada 14 Januari 2025.
Sementara itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag ikut mengawal proses penyediaan layanan jemaah haji di Arab Saudi yang dilakukan Tim Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Tujuannya, pengadaan itu sesuai regulasi yang berlaku.
Inspektur I pada Itjen Kemenag, Khairunnas, menegaskan bahwa sesuai arahan Inspektur Jenderal, Faisal Ali Hasyim, pihaknya siap memberikan saran dan mengidentifikasi risiko yang perlu segera dimitigasi tim Ditjen PHU.
Menurutnya, Itjen memiliki mandat untuk mendampingi seluruh proses pengadaan layanan haji, termasuk akomodasi, katering, transportasi, dan Masyair.
“Target kami adalah ‘Zero Complaint’. Karena itu, pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai regulasi dan untuk mencari solusi atas kendala yang ada,” katanya. [air]