Sekolah tak Libur Sebulan Penuh Selama Ramadhan, Pemerintah Putuskan Siswa Tetap Masuk
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akhirnya menetapkan tak ada libur sekolah sebulan penuh selama Ramadhan. Pemerintah bertanggung jawab mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akhirnya menetapkan tak ada sebulan penuh selama Ramadhan. Pemerintah bertanggung jawab mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil presiden Gibran Rakabuming Raka juga mengamanatkan usaha memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, dan memiliki jiwa sosial dan cinta Tanah Air dan bangsa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Abdul Mu`ti menyampaikan, pada Ramadhan umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, sholat tarawih, bersedekah dan kajian agama.
Oleh karena itu, pemerintah menilai penting untuk tetap dilaksanakan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki tradisi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.
Menyikapi situasi tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1 Ls2o Isj Tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Adapun regulasi itu akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama Ramadhan.
Pada saat yang sama, setelah Ramadhan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat Islam melaksanakan ibadah Idul Fitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat.
“Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama Ramadhan,” ujar Mendikdasmen di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Sebelumnya, gagasan libur sekolah selama Ramadhan pernah mengemuka. Prof Abdul Mu'ti menyebutkan kebijakan pemerintah untuk meliburkan sekolah selama Ramadhan masih berupa wacana.
Dia mengatakan, yang berwenang untuk menerapkan kebijakan tersebut berada di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI ataupun Presiden.
"Itu saya kira levelnya di atas kami ya, apakah itu di tingkat Menko atau mungkin malah langsung di tingkat Pak Presiden kami belum tahu," ujar Abdul Mu'ti saat menghadiri acara "Taklimat Media Akhir Tahun 2024" di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Surat Edaran (SE) Tiga Menteri...
Loading...