SETARA Institute Kritik TNI Aktif Ditempatkan jadi Dirut Bulog, Ingatkan UU TNI
Menurutnya, penempatan TNI aktif sebagai Dirut Bulog ini juga memperlihatkan pemerintah tidak melakukan evaluasi atas berbagai kritikan publik dalam
![SETARA Institute Kritik TNI Aktif Ditempatkan jadi Dirut Bulog, Ingatkan UU TNI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Mayjen-TNI-Novi-Helmy-Prasetya-SIP-MIP.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SETARA Institute mengkritisi pengangkatan Novi Helmy Prasetya yang masih berstatus anggota aktif , sebagai Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Dirut Perum Bulog).
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada advokasi dan penelitian mengenai hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan kebebasan politik ini mengingatkan adanya Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU ).
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan mengatakan, penempatan prajurit sebagai menambah daftar dugaan pengingkaran dan/atau pelanggaran atas ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang (UU ) di awal pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Kukuhnya pemerintah dalam menempatkan militer pada jabatan sipil meskipun melanggar ketentuan , semakin memperlihatkan ketiadaan visi reformasi di awal pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama dalam aspek memastikan fokus sebagai alat negara di bidang pertahanan, sebagaimana amanat konstitusi dan ," ujar Halili dalam siaran pers tertulis yang diterima Tribunnews.com, dikutip Senin (10/2/2025).
Menurutnya, penempatan TNI aktif sebagai Dirut Bulog ini juga memperlihatkan pemerintah tidak melakukan evaluasi atas berbagai kritikan publik dalam penempatan prajurit TNI sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) yang memiliki problematika serupa.
Baca juga:
Dalam hal penempatan prajurit sebagai Seskab, lanjut Halili, setelah banyak sorotan dan kritikan, ketimbang melakukan evaluasi dengan mengacu kepada , pemerintah justru melakukan akrobatik hukum dengan melakukan perubahan regulasi terkait struktur Seskab.
Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur ini kemudian diubah melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Sebab dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres a quo, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres).
Menurutnya, pengintegrasian dan/atau penempatan Seskab sebagai bagian dari Sesmilpres berimplikasi terhadap legitimasi penempatan prajurit pada jabatan Seskab ”tertular” dari legitimasi penempatan pada jabatan Sesmilpres. Hal ini mengingat Sesmilpres termasuk ke dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) . Perubahan regulasi ini tentu tidak serta merta mengubah analisis bahwa jabatan Seskab relevan untuk diduduki oleh prajurit .
"Artinya, mudah menganalisisnya bahwa perubahan ketentuan tersebut tidak dilakukan berdasarkan relevansi dan urgensinya," ujarnya.
Ia menambahkan, melalui penempatan pada jabatan sipil ini, maka pemerintah semakin melibatkan militer pada ranah sipil, yakni dalam konteks peran-peran di luar bidang pertahanan.
Sementara, pada awal pemerintahan ini, militer sudah dilibatkan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), penertiban kawasan hutan, hingga wacana pembentukan 100 batalion teritorial pembangunan.
Baca juga:
"Kebijakan ini bertentangan dengan 'kodrat' militer sebagai alat negara di bidang pertahanan. Pemaksaan paradigma pertahanan dalam isu-isu demikian hanya memperlihatkan gejala militerisme pada kerja-kerja di ruang sipil," kata dia.
Sikap
Markas Besar melalui Kepala Pusat Penerangan Mayjen Hariyanto sebelumnya memberi penjelasan perihal pengangkatan prajurit aktif yakni Novi Helmy Prasetya sebagai .