Alasan Polda Banten Tangkap 11 Warga termasuk Anak-anak usai Protes ke Perusahaan Peternakan Ayam
Menurut Polda Banten, 11 orang itu diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk merusak serta membakar peternakan PT Sinar Ternak Sejahtera.
![Alasan Polda Banten Tangkap 11 Warga termasuk Anak-anak usai Protes ke Perusahaan Peternakan Ayam](https://statik.tempo.co/data/2025/02/11/id_1376398/1376398_720.jpg)
TEMPO.CO, Serang - Ditreskrimum Polda Banten menangkap 11 warga Padarincang, Serang, terkait dengan protes perusahaa ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS). Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan para tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, dan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.
"Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir," kata Dian dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2025.
Dian mengatakan, 11 orang itu diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. "Pihak PT Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut," kata Dian.
Dia mengatakan, penangkapan 11 warga tersebut dilakukan oleh
Tim Resmob Ditreskrimum pada 7
dan 8 Februari. Mereka yang ditangkap meliputi Cecep
Supriyadi, Oman, Rahmat, Samsul Ma’arif, Hj. Yayat, dan lima
santri berstatus anak-anak dengan inisial DP, F, U, FR, dan
S.
Kasus ini telah mendapat pendampingan dari Walhi. Deputi
Eksternal Eksekutif Nasional WALHI Mukri Friatna mengatakan
baru tiba di tempat kejadian pada Ahad malam, 9 Februarai 2025.
Ia menerima surat penangkapan dari polisi hari ini, Senin pagi,
10 Februari 2025.