Soal Dugaan Tempat Hiburan Malam Berkedok Restoran, DPRD Minta Pemkot Malang Tegas
Soal Dugaan Tempat Hiburan Malam Berkedok Restoran, DPRD Minta Pemkot Malang Tegas. ????DPRD Kota Malang mendapat aduan masyarakat terkait dugaan tempat hiburan malam berkedok izin restoran atau kafe. Para legislator ini bahkan telah melakukan audiensi dengan masyarakat -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Malang (beritajatim.com) – DPRD Kota Malang mendapat aduan masyarakat terkait dugaan tempat hiburan malam berkedok izin restoran atau kafe. Para legislator ini bahkan telah melakukan audiensi dengan masyarakat di Gedung DPRD Kota Malang pada Senin, (20/1/2025) kemarin.
“Banyak poin penting yang harus didiskusikan untuk menangani permasalahan ini,” ujar Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, Selasa, (21/1/2025).
Wanita yang akrab disapa Mia itu bakal mengundang organisasi perangkat daerah terkait dalam audiensi selanjutnya. DPRD minta Pemkot Malang tegas pada pelaku usaha hiburan malam yang berkedok izin restoran atau kafe.
“Itu harus ada penertiban. Kami akan hadirkan stakeholder untuk bicara data. Lalu turun ke bawah, melihat secara sampling misalnya. Karena perizinan juga berkaitan dengan pajak,” ujar Mia.
DPRD Kota Malang juga menyoroti sistem perizinan usaha berbasis elektronik atau OSS di Kota Malang. Pemkot Malang yang sudah memiliki Perda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol sejak 2020 pasca kebijakan perizinan berbasis OSS muncul harusnya juga dilengkapi dengan peraturan wali kota.
“Tentu kami juga akan undang OPD terkait dan para pengusaha hiburan malam di Kota Malang di audiensi selanjutnya. Nanti Dinas Perizinan akan memaparkan data terkait tempat hiburan malam di Kota Malang yang taat dan melanggar aturan,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengkritik Pemkot Malang yang tidak jeli dalam memberikan izin usaha restoran maupun tempat hiburan malam. Sebab, pajak hiburan dan pajak restoran berbeda.
“Kalau yang namanya usaha tempat hiburan malam, ya seyogyanya izinnya benar benar izin tempat hiburan. Karena kalau pajak hiburan kan 50 persen, sedangkan resto 10 persen. Itu kan beda,” ujar Bayu.
Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Ditto Arief Nurakhmadi menjelaskan dampak dari tempat hiburan malam berkedok restoran adalah tidak optimalnya realisasi pajak asli daerah. Dia justru khawatir menjamurnya tempat hiburan malam justru merusak generasi muda Kota Malang.
“Kami melihat berkembangnya tempat hiburan malam di Kota Malang ternyata tak banyak berdampak signifikan pada PAD kita. Kami khawatir ini dampak sosialnya lebih besar. Jangan sampai dampak mudharatnya lebih besar dari pada dampak ekonomi atau PAD Kota Malang. Kami juga khawatir tempat hiburan malam malah merusak generasi muda,” ujar Dito. (luc/ian)