Soal Pengusutan Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur, KY: Sabar Ya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menjamin pengusutan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur tetap dilakukan. KY tak ambil pusing soal Mahkamah Agung (MA)...

Soal Pengusutan Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur, KY: Sabar Ya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menjamin pengusutan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim kasasi kasus Gregorius tetap dilakukan. KY tak ambil pusing soal Mahkamah Agung (MA) yang sudah memutuskan ketiganya bersih dari pelanggaran etik. 

Hal itu disampaikan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menanggapi

MA yang memutuskan tak ada pelanggaran etik terhadap tiga hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Dalam pemeriksaan ini, MA turut menggali keterangan dari tersangka makelar kasus sekaligus eks pejabat MA Zarof Ricar. "Sudah berjalan (proses etik). Nanti update kita sampaikan," kata Mukti kepada Republika, Selasa (19/11/2024). 

 

Hanya saja, KY masih merahasiakan proses penelusuran yang tengah dilakukan. Mukti tak mau menyebutkan siapa saja yang sudah diperiksa sebagai saksi. Mukti pun ogah memastikan lembaganya sudah memeriksa Zarof Ricar atau belum. 

"Sabar ya. Nanti kami update," ujar Mukti. 

 

Pada 14 November 2024, KY mengeklaim memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Bahkan KY membentuk tim khusus dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Tapi sampai dengan saat ini, belum ada informasi lebih lanjut soal perkembangannya. 

 

MA memutuskan kasus ini tak perlu diperpanjang dari segi etiknya. Sedangkan untuk urusan pidananya, MA menyerahkan kepada aparat penegak hukum. 

 

Pemeriksaan ini dimulai dari Ketua MA Sunarto yang membentuk tim pemeriksa guna mendalami perkara dugaan pelanggaran KEPPH dalam kasus Ronald Tannur. Pemeriksaan ini didasari Surat Tugas No. 22/KMA/ST.PW1.3/ 10/ 2024 yang dikeluarkan oleh Sunarto pada 28 Oktober 2024.

 

Tim pemeriksa ini tersusun dari tiga orang hakim agung yang diketuai oleh Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto. Adapun anggota tim pemeriksanya Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan hakim agung kamar pidana MA. 

 

Dalam pemeriksaan itu, Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus Plt Kepala Badan Pengawasan ditunjuk sebagai Sekretaris Tim Pemeriksa. Pembentukan tim pemeriksa ialah menyangkut dugaan pemufakatan jahat suap guna mengatur perkara kasasi Ronald Tanur.

 

Tim Pemeriksa menggelar pemeriksaan pada 4-12 November 2024. Pemeriksaan terhadap Zarof diadakan pada 4 November 2024 di Ruang Rapat Direkturat Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung.

 

Adapun pemeriksaan terhadap Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST) digelar pada 12 November 2024 di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 MA. Tim Pemeriksa juga memeriksa para saksi, para terkait dan terlapor, serta dokumen-dokumen yang relevan. 

 

Putusan diketok pada 22 Oktober 2024. Putusan itu mengabulkan kasasi penuntut umum menyatakan terbukti dakwaan alternatif Pasal 351 ayat 3, dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. Adapun penangkapan Hakim PN Surabaya terjadi pada 23 Oktober 2024 atau sehari seusai putusan kasasi. 

 

Sebelumnya, penangkapan Zarof Ricar terjadi setelah penyidik Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Gregorius Ronald Tannur. Zarof ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024). 

 

Zarof merupakan pensiunan pegawai negeri sipil di MA. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan Zarof terlibat dalam pengurusan perkara di MA dengan fee sebesar Rp 1 miliar. Penyidik juga menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas Antam di kediaman Zarof.