Sosok AR, Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pembangunan Pagar Laut di Tangerang
Bareskrim Polri menyampaikan temuan baru mengenai pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut, disebut berinisial AR.
![Sosok AR, Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pembangunan Pagar Laut di Tangerang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Artis-disebut-dalang-di-balik-pagar-laut-di-Tangerang-1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) , Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan temuan baru soal kasus di Tangerang, Banten.
Salah satunya adalah mengenai pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek tersebut, dengan pihak korban atau yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun, sosok terlapor tersebut diketahui berinisial AR.
Namun, latar belakang AR itu belum diketahui hingga sekarang, entah dari kementerian atau aparat desa.
Djuhandani mengatakan pihaknya masih menelusuri mengenai hal tersebut.
Untuk saat ini, katanya, masih menjaga hak terlapor.
Jika nanti sudah ada temuan soal AR yang menentukannya layak dijadikan tersangka, Djuhandani mengatakan bakal segera mengumumkannya.
"Lebih lanjut, nanti kita akan menyampaikan setelah kita dapatkan apakah dia layak atau tidak sebagai tersangka dan lain sebagainya," katanya, kepada wartawan di Gedung , Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025), dilansir Kompas.com.
"Untuk sementara, kami tetap menghormati dan kita tetap menjaga hak mereka, untuk selalu kita mengangkat terduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi," imbuh Djuhandani.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti lainnya dengan menggeledah beberapa tempat rumah saksi.
Termasuk di kediaman terlapor AR juga akan digeledah polisi.
Baca juga:
"Kemudian, saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya, yaitu dengan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat atau rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor," kata dia.
"Kami masih proses, semoga apa yang kita cari kita dapatkan untuk dilanjutkan langkah penyitaan," sambungnya.
Selain itu, Bareskrim juga menemukan fakta, pemalsuan surat izin , yakni sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) sudah terjadi sejak 2021 sampai saat ini.