Sri Mulyani Minta Maaf Coretax Banyak Keluhan: Kami Terus Upayakan Perbaikan

Sri Mulyani mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus bekerja untuk memperbaiki Coretax.

Sri Mulyani Minta Maaf Coretax Banyak Keluhan: Kami Terus Upayakan Perbaikan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Indrawati meminta maaf kepada wajib banyak atas banyaknya keluhan terhadap Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias . Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini terus bekerja untuk memperbaiki sistem anyar ini.

"Kepada seluruh , saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini," tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, Kamis, 23 Januari 2025.

Dalam unggahan itu, Bendahara Negara membagikan momen mengunjungi sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta, yakni KKP Kebayoran Baru, KKP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO).

Prinsipnya, Sri Mulyani mengatakan, perbaikan sistem oleh DJP dilakukan dengan praktis dan pragmatis. Dengan begitu, ia berharap kendala yang dihadapi dapat segera teratasi. "Kami berharap Wajib Pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax," tuturnya.

Dalam implementasi sebuah sistem baru, Sri Mulyani berujar, tak dapat dimungkiri akan menuai banyak tantangan. Namun, ia mengklaim itu semua merupakan bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.

Adapun kepada seluruh jajaran DJP, Sri Mulyani megucapkan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi mereka. Ia meminta para anak buahnya itu tetap semangat dan lebih proaktif mengatasi berbagai tantangan. Ia mengingatkan, mereka bertugas melayani masyarakat dan menjadikan sistem perpajakan sebagai fondasi bagi pembangunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan perbaikan telah dilakukan, khususnya yang menyangkut pelayanan penerbitan faktur pajak. Beberapa upaya diklaim telah membuahkan hasil.

“Sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528,” ujar Dwi dalam keterangan resmi yang dirilis Kamis, 23 Januari 2025.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749. Jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899, terdiri dari 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop. Total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.

Dwi membeberkan beberapa langkah yang dilakukan untuk perbaikan layanan penerbitan faktur Coretax. Di antaranya perbaikan modul pendaftaran atau registrasi untuk impersonate dan passphrase. Selanjutnya dilakukan penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.