Tak Cukup Dicopot, Dua Purnawirawan Jenderal Minta Eks Kapolsek Baito Diusut Sampai Tuntas
Dua jenderal purnawirawan polisi meminta agar kepolisian menindak tegas eks Kapolsek Baito, Konawe Selatan,
TRIBUNNEWS.COM -- Dua jenderal purnawirawan polisi meminta agar kepolisian menindak tegas eks Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ipda setelah jabatannya dicopot.
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) mengatakan bahwa Idris telah melanggar kode etik kepolisian dalam kasus kriminalisasi guru .
Selain itu, eks kapolsek juga diduga telah melakukan tindak pidana, yaitu dengan menerima uang Rp 2 juta dari Rp 50 juta yang diminta dari guru Supriyani.
Baca juga:
Susno mengatakan bahwa polisi telah mengakui kesalahan penyelidikan dengan mencopot Kapolsek Baito.
Pencopotan tersebut juga membuktikan tidak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak , D, yang dilaporkan oleh istri .
"Tindakannya bagus, cepat mengambil keputusan. Tapi, baru sampai pada pelanggaran etika ya," kata Susno dalam wawancara bersama Nusantara TV, beberapa waktu lalu.
Tidak bersalahnya juga tersirat dalam sidang di di mana jaksa menuntut dia tidak bersalah.
Namun Susno berpendapat sanksi terhadap Kapolsek Baito tak cukup hanya dengan pencopotan dari jabatannya.
Menurutnya, Kapolsek Baito telah melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, Iptu MI sudah menerima uang damai Rp2 juta dari yang diminta sebesar Rp50 juta.
Dugaan pemerasan tersebut menurutnya terungkap di medsos, mintanya sekian puluh juta, baru dibayar Rp2 juta dan sudah diterima oleh kapolsek Baito.
"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," jelas Susno.
Baca juga:
Susno menegaskan bahwa tindakan tegas bagi oknum korps kepolisian harus dilakukan agar memberi contoh bagi anggota-anggota lainnya.
"Sangat baik untuk memberi pelajaran kepada anggota Polri supaya tidak sembarangan melakukan perbuatan yang nyeleneh-nyeleneh," kata Susno.
Sementara Komjen (Purn) mengatakan, dari awal sudah ada pelanggaran etika profesi cukup berat, mulai dari sebelum laporan polisi dibuat, mereka sudah menyita dugaan barang bukti.