Tegas! Munas Alim Ulama NU Haramkan Kepemilikan Laut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 membahas tentang hukum kepemilikan laut. Berdasarkan kajian dalam forum tertinggi setelah muktamar ini, ulama dan kiai NU mengharamkan kepemilikan laut...

Tegas! Munas Alim Ulama NU Haramkan Kepemilikan Laut

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis di Kantor MUI Pusat, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 membahas tentang hukum kepemilikan laut. Berdasarkan kajian dalam forum tertinggi setelah muktamar ini, ulama dan kiai NU mengharamkan kepemilikan laut atas nama individu atau pun korporasi. 

"Laut tidak bisa dimiliki baik oleh individu maupun korporasi," ujar Ketua Sidang Komisi Waqi'iyah, KH Muhammad Cholil Nafis dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Hal tersebut sebagai jawaban dari pertanyaan tentang apakah laut dapat dimiliki individu atau korporasi. Pertanyaan lanjutannya adalah bolehkah negara menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi?

Karena jawaban atas pertanyaan sebelumnya tidak dibolehkan, maka secara otomatis hal tersebut juga sama."Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi," ucap Rais Syuriyah PBNU ini.

Selain soal kepemilikan laut, soal yang dibahas dalam Komisi Waqi'iyah adalah melibatkan diri dalam konflik. Masalah ini dibolehkan oleh ulama NU, bahkan dihukumi fardlu kifayah, jika dilakukan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, baik medis atau pangan. 

Namun, jika keterlibatannya dalam bentuk fisik, hukumnya haram, termasuk sebagai tentara bayaran. Sebab, hal itu memperbesar fitnah. NU juga mengulas aksi teror dengan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman penduduk, dan menjadikan anak sebagai perisai juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram.

Sementara itu, hukum jual beli karbon baik dengan model sistem cap and trade maupun model offset emisi adalah boleh dan sah dengan memakai pola transaksi ba'i al-huquq al-ma'nawiyah atau jual beli hak-hak imateriil.

 

Loading...