ASN Jateng Dilarang Pakai Gas 3 Kg, Sekda Ungkap Alasannya
REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menerbitkan surat edaran berisi larangan ASN di lingkup Pemprov Jateng menggunakan elpiji tiga kilogram. Surat edaran tersebut ditujukan pula...
Pemprov Jawa Tengah melarang ASN memakai gas 3 kilogram.
REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menerbitkan surat edaran berisi larangan ASN di lingkup Pemprov Jateng menggunakan elpiji tiga kilogram. Surat edaran tersebut ditujukan pula kepada para bupati dan wali kota serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Jateng.
"Saya ingatkan teman-teman semua, utamanya ASN di Jawa Tengah, baik pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji tiga kilogram dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno saat ditemui di Kota Surakarta, Jumat (6/2/2025).
Dia menjelaskan, ASN tak termasuk dalam golongan masyarakat miskin. Karena itu mereka tidak tepat menggunakan elpiji tiga kilogram yang disubsidi pemerintah. "Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," ujar Sumarno.
"Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak. Tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengkonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang," tambah Sumarno.
Surat edaran Pemprov Jateng dengan nomor 500.2.1/196 tentang "Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg" diterbitkan pada Selasa (4/2/2025). Surat tersebut diteken Sekretaris Daerah Jateng Sumarno atas nama Pj Gubernur Jateng.
"Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, maka diimbau kepada seluruh ASN, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di kabupaten/kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib menggunakan LPG non-subsidi," demikian bunyi surat tersebut.
"Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 kg tersalurkan secara tepat," tambah Sumarno dalam suratnya.
Loading...