Bolehkah Mengganti Uang Kembalian dengan Permen?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam melakukan transaksi jual beli, permen sering kali dijadikan alternatif kembalian saat tidak ada uang koin atau receh. Namun bagaimana sebetulnya hukum mengganti kembalian uang dengan...
Uang kembalian (ilustrasi). Mengganti kembalian uang dengan permen diperbolehkan, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam melakukan transaksi jual beli, permen sering kali dijadikan alternatif kembalian saat tidak ada uang koin atau receh. Namun bagaimana sebetulnya hukum mengganti kembalian uang dengan permen menurut Islam?
Ustaz sekaligus lulusan magister Manajemen Syariah di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Sutisna, mengatakan mengganti kembalian uang dengan permen diperbolehkan. Dalam Islam, hal ini disebut juga sebagai istibdal yaitu konversi atau menukar harta dengan benda lain yang sepadan.
Menurut Sutisna, mengganti kembalian uang dengan permen diperbolehkan dengan beberapa catatan. Pertama, kembalian tersebut hanya untuk mengganti uang bernilai kecil atau receh. Kedua, penukaran kembalian itu harus disetujui oleh pembelinya.
"Kalau pengembalian hanya Rp 1-2 ribu, boleh-boleh saja dengan catatan disetujui oleh pembelinya," kata Ustaz Sutisna saat dihubungi Republika.co.id pada Senin (3/2/2025).
Sutisna mengatakan hukum diperbolehkannya mengganti kembalian uang dengan permen sesuai dengan hadits riwayat Muslim, yang artinya: "Rasulullah Saw bersabda: emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan atau secara kontan". (HR Muslim).
Selain hadits tersebut, Sutisna mengungkap ayat Alquran yang bisa menjadi landasan hukum untuk masalah ini, yaitu Surah An-Nisa Ayat 29 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah adalah Maha Penyayang". (QS An-Nisa: 29).
Gumanti Awaliyah