Terbitkan Perintah Eksekutif, Donald Trump Tunda Pemblokiran Tiktok Hingga 75 Hari ke Depan

Selama 75 hari, tidak akan ada penegakan hukum terhadap ByteDance maupun perusahaan-perusahaan yang terafiliasi layanan TikTok

Terbitkan Perintah Eksekutif, Donald Trump Tunda Pemblokiran Tiktok Hingga 75 Hari ke Depan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) mengeluarkan perintah eksekutif yang memberi waktu 75 hari bagi untuk tetap beroperasi di Negeri Abang Sam. Langkah ini diambil untuk menghindari aturan yang mewajibkan pemisahan aplikasi tersebut dari entitas induknya, ByteDance.

Perintah ini diterbitkan pada hari pertama masa jabatan Trump, setelah munculnya pengumuman 'The Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act'. Dalam aturan tersebut, ByteDance diberi pilihan dan batas waktu untuk menjual kepemilikannya atau menerima pemblokiran TikTok.

Trump, lewat perintah eksekutifnya, meminta Departemen Kehakiman tidak mengambil tindakan yang berhubungan dengan aturan larangan tersebut selama 75 hari ke depan. “Memberi kesempatan bagi pemerintahan saya (Trump) untuk menentukan langkah yang tepat dengan cara yang tertib,” begitu bunyi perintah Trump, dikutip dari The Verge pada Selasa, 21 Januari 2025.

Merujuk arahan tersebut, tidak akan ada penegakan hukum terhadap perusahaan asal AS, seperti Apple dan Google, yang bermitra dengan TikTok selama 75 hari ke depan. Perintah itu juga berisi instruksi kepada Departemen Kehakiman untuk tidak menjatuhkan sanksi terhadap entitas yang melanggar aturan ihwal pelarangan aplikasi. Artinya, TikTok masih berpeluang terus beroperasi di pasar AS tanpa ancaman hukum.

Trump, yang pernah mengeluarkan perintah pelarangan TikTok pada 2020, kini mencoba membatalkan atau menunda ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh Kongres AS dan telah ditandatangani oleh mantan presiden AS, Joe Biden. Trump juga mengungkapkan rencananya untuk membuat pemerintah memiliki 50 persen saham TikTok melalui joint venture. Meski begitu, para mitra TikTok di AS masih bisa menghadapi denda besar jika undang-undang pelarangan tersebut ditegakkan.