Ragam Respons atas Terbitnya Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan.

Ragam Respons atas Terbitnya Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo

TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pesisir tidak hanya muncul di Kabupaten Tangerang, Banten; tetapi juga di laut Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri menyebutkan ada tiga sertifikat di laut Sidoarjo, tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati.

“Pemiliknya ada dua, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” kata Lampri kepada awak media di Surabaya pada Selasa, 21 Januari 2024.

Berdasarkan penelusuran melalui laman bhumi.atrbpn.go.id, ditemukan dua bidang tanah di wilayah tersebut yang berstatus HGB. Bidang pertama dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182 memiliki luas 2.851.652 meter persegi dan mencakup wilayah daratan Kecamatan Sedati hingga ke arah laut lepas.

Bidang kedua dengan NIB 00030 memiliki luas 1.523.655 meter persegi yang membentang di wilayah laut serta sedikit menyentuh daratan Sidoarjo.

Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Jatim yang berkomitmen memastikan tata kelola ruang tetap berjalan sesuai peraturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: Kami Melihat Ini sebagai Pelanggaran Serius  

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Deni Wicaksono menyoroti munculnya HGB seluas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo, yang diduga melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 secara tegas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” ujar Deni saat dihubungi dari Surabaya, Selasa, seperti dikutip dari Antara.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mempertanyakan keabsahan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) perihal penerbitan HGB tersebut.

“Jika dokumen KKPRL tidak ada, berarti ini merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan,” ujarnya.

Menurut Deni, Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 melarang pemanfaatan wilayah perairan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup. Dia juga mengingatkan kawasan mangrove yang terdampak berpotensi kehilangan fungsinya sebagai pelindung ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN membatalkan status HGB tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Deni menegaskan tata kelola ruang di Jawa Timur harus mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan tertentu. “Kejelasan status kawasan ini harus segera terungkap dalam waktu dekat,” ujarnya.

BPN Jatim: Tiga Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Milik 2 Perusahaan

Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Lampri membenarkan ada tiga sertifikat HGB di atas laut Sidoarjo. “Pemiliknya ada dua, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” kata Lampri di Surabaya, Selasa.

Lampri menjelaskan PT Surya Inti Permata memiliki 2 HGB dengan luas 285,16 hektare. Kemudian, PT Semeru Cemerlang dengan 152.36 hektare. Sehingga total keseluruhan mencapai 656 hektare. Dia mengatakan HGB itu terbit pada 1996 dan berakhir 2026. Soal peruntukan, BPN masih melakukan investigasi di lapangan.

“Mungkin itu berada di bidang perumahan, tapi masih dilakukan investigasi,” ucap Lampri.

Lampri mengatakan pihaknya juga menduga tanah di sekitar area itu mengalami abrasi atau pengikisan tanah pesisir akibat gelombang atau pasang surut laut. BPN Jatim pun juga sedang mencari dokumen yang berkaitan dengan hal itu.

Dia juga memastikan belum ada temuan pagar laut di area tersebut seperti di Jakarta. Namun dapat dipastikan ketiga HGB tersebut adalah permohonan dari dua perusahaan.

“Mungkin hasil dari pembebasan lahan. Tapi kalau memang itu pelanggaran, tentu kami batalkan,” ucap Lampri. Hasil investigasi, kata dia, selesai secepatnya. Namun hasilnya akan disampaikan oleh Menteri ATR/BPN.

Tempo belum mendapatkan penjelasan dari PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Pj Gubernur Jatim Menunggu Hasil Verifikasi dari BPN Jatim

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan telah berkoordinasi dengan BPN Jatim soal sertifikat HGB di laut Sidoarjo. Pihaknya juga sedang menunggu hasil investigasi tim di lapangan. 

“Saya menunggu hasil verifikasi dari Kanwil BPN Jatim,” kata Adhy dalam keterangannya, Selasa.

Jika memang terjadi pelanggaran terhadap HGB tersebut, Adhy menyatakan sanksi akan disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. Saat ini, pihaknya belum bisa memutuskan. “Kalau ada temuan (pelanggaran), kami akan ikut kebijakan pusat,” ucapnya.

Adhy juga menegaskan Pemprov Jatim hanya berwenang menangani tata ruang laut. Seperti zona industri, zona biota laut, kabel listrik, dan lain-lain. Sedangkan izin HGB hanya untuk di daratan.

“Kalau ini (Sidoarjo) masih laut. Kecuali kalau lautnya sudah surut menjadi tanah, nah itu nanti hukumnya seperti apa? Kami mengikuti kebijakan pusat,” tutur Adhy.

Hanaa Septiana dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: