TPS terapkan standar "Corporate Life Saving Rule"

PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menerapkan standar Corporate Life Saving Rule (CLSR) yang salah satunya telah membentuk tim vertical rescue beranggotakan 20 orang sejak 2022. Direktur Utama TPS Wahyu Widodo ...

TPS terapkan standar

Surabaya (ANTARA) - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menerapkan standar Corporate Life Saving Rule (CLSR) yang salah satunya telah membentuk tim vertical rescue beranggotakan 20 orang sejak 2022.Direktur Utama TPS Wahyu Widodo menjelaskan tim vertical rescue bertugas melakukan mitigasi risiko kecelakaan di tempat kerja yang melibatkan pekerjaan di ketinggian"Di antara anggota tim vertical rescue kami, dua orang merupakan pemegang sertifikat tenaga kerja bangunan tinggi," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu.Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2025 pada 30-31 Januari, tim vertical rescue TPS menggelar pelatihan yang diikuti 15 peserta dari Pelindo Grup.Pelatihan yang berlangsung di Terminal Nilam, lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu fokus terhadap sejumlah aspek, diantaranya teknik pertolongan di medan vertikal, penggunaan dan perawatan peralatan vertical rescue, serta identifikasi bahaya dalam kegiatan vertical rescue."Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya TPS dalam mendukung program penguatan K3 secara berkelanjutan di lingkungan kerja Pelindo Grup," ucap Wahyu.