Wabup Situbondo gantikan tugas dan kewenangan Karna Suswandi

Wakil Bupati Situbondo Nyai Khoirani secara otomatis menggantikan tugas dan kewenangan seorang kepala daerah untuk ...

Wabup Situbondo gantikan tugas dan kewenangan Karna Suswandi
Pada hari ini Bagian Pemerintahan Pemkab Situbondo sudah perjalanan ke Surabaya, berkoordinasi dan meminta petunjuk dari Biro Pemerintahan Provinsi Jatim

Situbondo (ANTARA) - Wakil Bupati Situbondo Nyai Khoirani secara otomatis menggantikan tugas dan kewenangan seorang kepala daerah untuk mengisi kekosongan setelah penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Karna Suswandi atas kasus dugaan gratifikasi.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Situbondo Bima Sunarto Putra di Situbondo, Rabu, menjelaskan bahwa sesuai Undan Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, perubahan kedua Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 65 ayat (4)."Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa kepala daerah yang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah (wabup) melaksanakan tugas dan termasuk kewenangan kepala daerah," Ujarnya.Sampai dengan hari ini, lanjut Bima, mengenai peralihan tugas dan kewenangan kepada wakil bupati itu masih menunggu petunjuk dan mekanisme dari Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur."Pada hari ini Bagian Pemerintahan Pemkab Situbondo sudah perjalanan ke Surabaya, berkoordinasi dan meminta petunjuk dari Biro Pemerintahan Provinsi Jatim," ucap Bima.Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi mengaku masih akan mempelajari mengenai kekosongan kepala daerah setelah KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Karna Suswandi atas kasus dugaan gratifikasi."Kami masih mempelajari terkait itu, dan tentunya juga akan mengikuti petunjuk dari Pj Gubernur Jatim," kata Mahbub.Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga:

Baca juga: Asep mengatakan perkara tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP setempat pada 2022.Kemudian pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.Selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.Tersangka KS meminta ijon dengan kode “uang investasi” kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.Atas perintah KS, tersangka EPJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP.Pengaturan itu ditujukan untuk memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh KS. Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta "ee" sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.Tersangka KS menerima pemberian "uang investasi" sebesar Rp5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya, EPJ menerima fee secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekitar Rp811.362.200,00.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025