Muhammadiyah: Izin kelola tambang perlu perhatikan kemampuan 

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengingatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar memprioritaskan aspek kemampuan suatu ...

Muhammadiyah: Izin kelola tambang perlu perhatikan kemampuan 

Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengingatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar memprioritaskan aspek kemampuan suatu pihak dalam mengelola tambang sebelum memberikan izin pengelolaannya atau konsesi tambang.

"Dunia tambang itu investasinya cukup besar, tentu kemampuan pengelolaan tambang itu menjadi prioritas yang perlu diperhatikan," ujar perwakilan PP Muhammadiyah Syahrial Suandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Minerba di Jakarta, Rabu.

Baca juga:

Sejalan dengan usulan itu, Syahrial mengharapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) dapat dilakukan oleh Baleg DPR RI secara mendetail dan mengakomodasi masukan-masukan dari berbagai pihak. RUU Minerba, di antaranya mengatur mengenai pihak-pihak yang berkesempatan mengelola tambang.

"Tentu, kami berharap RUU Minerba ini bisa segera kita bahas secara mendetail atau paling tidak mendapatkan masukan secara detail dengan penuh kehatian-hatian," kata dia.

Menurutnya, hal tersebut bernilai penting untuk dilakukan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan pertambangan.

Sebelumnya, Baleg DPR RI membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM), selain kepada badan usaha ormas keagamaan.

"Sebagaimana yang telah sering kita dengar, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan tentunya UKM, usaha kecil, dan sebagainya,” ucap Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Baca juga:

Baca juga:

Rapat pleno tersebut digelar di tengah masa reses untuk membahas dan menyepakati secara cepat revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Bob menjelaskan bahwa pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UKM bertujuan untuk memberi kesejahteraan kepada masyarakat.

Dengan pemberian WIUPK, kata dia, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tidak lagi hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat dari eksploitasi mineral dan batu bara.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025