Wamenaker Pastikan Sritex Masih Produksi dan Jamin Tidak Ada PHK
Pemerintah akan memastikan tidak ada PHK terhadap para pekerja Sritex, sebagaimana dijamin oleh pihak manajemen perusahaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan, PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex tetap menjalankan produksi meski status pailitnya telah inkrah. Pemerintah juga akan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja Sritex, sebagaimana dijamin oleh pihak manajemen perusahaan.
“Kemarin memang sempat terjadi saling tuding antara kurator dan manajemen. Namun, saat ini komunikasi antara mereka sudah berjalan, dan kami berharap ada keputusan yang memastikan keberlangsungan perusahaan,” ujar Immanuel, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Ia menjelaskan, manajemen pernah menjamin bahwa tidak ada PHK. Karena itu, Kementerian Tenaga Kerja juga ingin meminta kurator untuk memberikan jaminan yang sama, yakni agar pekerja tetap dapat bekerja tanpa khawatir kehilangan mata pencaharian.
“Negara memang tidak boleh melakukan intervensi berlebihan, tapi negara juga memiliki sifat memaksa untuk memastikan hak-hak pekerja tetap dilindungi,” katanya.
Adapun ia enggan menjawab terkait kabar kemungkinan keterlibatan BUMN dalam penyelamatan Sritex. “Soal itu bukan domain saya. Fokus saya adalah memastikan tidak ada PHK bagi para pekerja,” ujarnya.
Kurator kepailitan Sritex mencatat, total tagihan utang perusahaan tekstil tersebut mencapai Rp 29,8 triliun. Kurator Pailit Sritex Denny Ardiansyah mengungkapkan daftar piutang Sritex yang berasal dari 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.
Dari daftar utang itu, Sritex antara lain memiliki utang terhadap Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo sebesar Rp 28,6 miliar, Bea Cukai Surakarta Rp 189,2 miliar, dan PT PLN Jawa Tengah-DIY Rp 43,6 miliar.
Menurut Denny, daftar tagihan tetap ini menjadi acuan bagi kreditur dalam menentukan langkah selanjutnya. “Dengan besaran tagihan yang sudah diakui, kreditur nantinya dapat mengambil keputusan dalam rapat kreditur yang akan datang,” ujarnya di Semarang, Sabtu (1/2).
Rapat kreditur pailit Sritex yang berlangsung pada 30 Januari 2025 menyepakati agar kurator bersama manajemen debitur pailit mendiskusikan langkah lanjutan terkait kelangsungan usaha atau pemberesan kepailitan.
Kurator dan debitur diberikan waktu 21 hari sebelum kreditur menyatakan sikap dalam rapat berikutnya. Manajemen Sritex menyatakan kesiapan untuk menyampaikan usulan rencana bisnis sebagai bagian dari strategi keberlanjutan usaha.