3 Wanita Siksa dan Sekap Pande Gede Selama 13 Hari hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban

Pande Gede Putra Palguna disekap dan disiksa tiga wanita selama 13 hari sebelum meninggal tragis di Bali.

3 Wanita Siksa dan Sekap Pande Gede Selama 13 Hari hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban

TRIBUNNEWS.COM - Pande Gede Putra Palguna, seorang pria berusia 53 tahun, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan yang mengerikan.

Dalam rilis pers yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, Pande disekap selama 13 hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada 2 Februari 2025.

Kapolres menjelaskan hubungan antara Pande dan ketiga tersangka yakni Oki, Intan, dan Leni mulanya baik-baik saja.

Namun, situasi berubah ketika Oki dan Intan mengetahui Pande telah membohongi mereka terkait peminjaman uang.

Pande meminjam total Rp 60 juta dengan alasan untuk membayar utang kepada Leni.

Sebuah telepon dari seorang wanita yang mengeklaim telah diperkosa oleh Pande, serta tuduhan Pande sering menjelekkan Leni, menjadi pemicu kemarahan tersangka.

Dari pengakuan para tersangka, Pande disekap sejak tanggal 20 Januari 2025.

Pria 53 tahun itu mengalami sejumlah penyiksaan, hingga akhirnya meninggal dunia pada 2 Februari 2025. 

Setelah Pande meninggal, Oki dan Intan memberitahu Leni, dan ketiga tersangka merencanakan pembuangan jasad Pande ke daerah Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten .

"Pembuangan jasad Pande, difasilitasi oleh tersangka Leni dengan menyewa mobil," ujar Kapolres.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk mobil rental yang digunakan untuk mengangkut jasad Pande, rekaman CCTV, dan data digital GPS yang menunjukkan perjalanan dari lokasi pembunuhan di Denpasar ke lokasi pembuangan di Buleleng.

Baca juga:

Barang-barang yang digunakan untuk menyiksa Pande juga disita, seperti korek api gas, kaleng obat pembasmi serangga, sapu, serok, kabel ties, dan setrika.

Atas perbuatannya, ketiga disangkakan pasal 338 dan atau pasal 35 ayat 1 ayat 3 juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).