Polda Banten: Penangkapan 11 Warga Padarincang Perusak Peternakan Ayam Sudah Sesuai Prosedur

Polisi mengklaim penangkapan terhadap warga Padarincang, Banten, yang diduga merusak dan membakar peternakan ayam sudah sesuai prosedur.

Polda Banten: Penangkapan 11 Warga Padarincang Perusak Peternakan Ayam Sudah Sesuai Prosedur

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto mengklaim proses penangkapan 11 warga yang jadi tersangka dalam kasus dugaan perusakan properti milik PT Sinar Ternak Sejahtera sudah sesuai prosedur. Didik menepis tudingan polisi menangkap para tersangka tanpa surat perintah.

“Semuanya sesuai prosedur, dan tentu ada surat perintah penangkapan,” kata Didik melalui sambungan telepon, Selasa, 11 Februari 2025.

Didik membenarkan bahwa aparat kepolisian diterjunkan saat malam hari untuk meminimalisir upaya perlawanan dari warga. Menurut dia tidak ada yang salah dari proses penangkapan tersebut. Didik menyatakan polisi yang turun ke lokasi juga tidak melakukan tindak kekerasan saat melakukan operasi.

Didik juga membenarkan bahwa aparat keamanan dipersenjatai lengkap saat menangkap tersangka. Dia mengatakan ketentuan soal penggunaan senjata itu juga mengacu kepada prosedur.

Dari 11 tersangka yang kini ditahan di , lima di antaranya masih berstatus anak-anak. Didik mengatakan para tersangka yang masih anak-anak itu adalah santri di sebuah pondok pesantren di Padarincang. “Yang anak-anak juga sudah mendapatkan pendampingan hukum, kepala desa dan keluarga juga turut mendampingi,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Dian Setyawan mengatakan 11 warga Padarincang tersebut ditangkap karena terlibat dalam perusakan properti milik PT Sinar Ternak Sejahtera yang berlokasi di desa mereka. “Dugaan sementara mengarah pada motif tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan mencemarkan lingkungan," ujar Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.

Dian mengatakan warga ingin perusahaan peternakan ayam tersebut tidak lagi beroperasi di Padarincang. Alasannya, warga merasa terganggu karena kehadiran perternakan itu. Masyarakat mengeluhkan udara yang tercemar dan bau busuk dari limbah peternakan.

Menurut Dian, para tersangka juga diduga mengajak dan menghasut warga lainnya untuk merusak peternakan ayam di PT Sinar Ternak Sejahtera. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar.

Mereka yang ditangkap itu adalah Cecep Supriyadi, Oman, Rahmat, seorang santri laki-laki dewasa bernama Samsul Ma’arif, seorang perempuan bernama Hj. Yayat, dan lima santri berstatus anak-anak dengan inisial DP, F, U, FR, dan S. Mereka ditangkap pada 7 dan 8 Februari 2025.