Babak Baru Tragedi Pantai Drini, Kepsek SMPN 7 Mojokerto hingga Agen Travel Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Malven Yusuf Adliqo melaporkan pihak terkait tragedi Pantai Drini ke polisi. Mereka adalah kepala sekolah, wali kelas hingga agen travel.
TRIBUNNEWS.COM, Gunungkidul – Keluarga Malven Yusuf Adliqo, seorang pelajar yang meninggal akibat terseret ombak , melaporkan sejumlah pihak ke pada Selasa (4/2/2025).
Pelaporan ini bertujuan untuk menuntut keadilan atas tragedi yang menimpa anak mereka.
Melalui kuasa hukum keluarga, Rifan Hanum, laporan tersebut mencakup empat pihak yang diduga terlibat.
"Ada empat pihak yang kami sampaikan (laporkan) yaitu pihak kepala sekolah, wali kelas, agen travel, dan penanggung jawab ," ujarnya usai membuat pelaporan di Kantor , Selasa (4/2/2025).
Rifan menjelaskan bahwa terdapat unsur kelalaian dari keempat pihak tersebut, terutama terkait proses perizinan dan keselamatan siswa saat kegiatan di pantai.
Menurut Rifan, orang tua siswa yang tidak mengizinkan anaknya untuk ikut kegiatan tetap diwajibkan membayar.
Hal ini membuat mereka terpaksa melepaskan anaknya untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Baca juga:
Selain itu, tidak adanya alat pelindung seperti pelampung dan garis batas di tepi palung menjadi sorotan.
“Unsur kelalaian yang kami laporkan adalah perbuatan yang tidak direncanakan hingga menyebabkan kematian,” ungkap Rifan.
Laporan dari keluarga korban telah diterima oleh dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut.
Kasatreskrim , AKP Ahmad Mirza, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memanggil saksi-saksi terkait.
"Kami sudah menerima laporan tersebut, saat ini tengah kami tindaklanjuti," katanya.
Harapan Keluarga Korban
Istiqomah, ibu korban, menyatakan bahwa dia sejak awal tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Namun, siswa yang tidak ikut tetap diwajibkan membayar.