Bahlil Dorong Warung Jadi Pangkalan Resmi Penyalur LPG 3 KG, Ini Persyaratannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berharap para pengecer liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg agar menaikkan statusnya menjadi pangkalan resmi penyalur. Sehingga gas...

Bahlil Dorong Warung Jadi Pangkalan Resmi Penyalur LPG 3 KG, Ini Persyaratannya

Pekerja menata gas elpiji 3 kg bersubsidi di salah satu pangkalan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Pertamina membantah terjadi kelangkaan LPG 3 kg di lapangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berharap para pengecer liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg agar menaikkan statusnya menjadi pangkalan resmi penyalur. Sehingga gas melon semakin mudah disalurkan ke masyarakat yang berhak menerima.

Belakangan muncul isu kelangkaan di lapangan. Bahlil menegaskan, faktanya, kuota tetap sama. Tak ada pembatasan. Hanya saja, tempat penjualannya hanya di pangkalan resmi. Sehingga belum semua masyarakat mengetahui regulasi ini, juga lokasi pangkalan resminya.

"Ini yang membuat sekarang ada sedikit peralihan. Nah, saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat itu, dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? bisa kita kontrol harganya," kata Menteri ESDM, di kantornya, di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Ia berpendapat, gejolak di lapangan, karna masa transisi. Bahlil diminta oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk memperhatikan hal ini. Artinya, mengecek langsung apa yang terjadi.

Semakin banyak pengecer yang memenuhi syarat semakin bagus. Lalu seperti apa persyaratannya?

Berikut syarat jadi agen resmi 3 kg.

  • KTP
  • NPWP
  • Bukti kepemilikan lahan
  • Surat izin usaha
  • Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya
  • Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan

Cara daftar jadi agen resmi elpiji 3 kg

Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pendaftaran tersebut mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempermudah proses administrasi.

Berikut cara mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg resmi secara online.

1. Pendaftaran melalui Situs OSS

  • Buka laman www.oss.go.id.
  • Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
  • Ceklis persetujuan, lalu klik 'Submit'.
  • Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik 'Aktivasi'.
  • Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.

2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Buka laman www.oss.go.id.
  • Masuk ke halaman "Home" dan pilih menu "Permohonan".
  • Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
  • Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", selanjutnya cetak dokumen NIB.

3. Pelengkapan data

  • Lengkapi seluruh data yang diperlukan
  • Pengajuan NIB membutuhkan data antara lain: lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Cara daftar melalui situs Kemitraan Pertamina

Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com. Berikut tahapannya.

  • Buka situs Kemitraan dan tentukan lokasi pangkalan di link ini https://kemitraan.patraniaga.com/register/
  • Pilih Keagenan LPG
  • Klik "Registrasi" dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
  • Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan surat keterangan penyalur LPG.

Demikian syarat dan cara daftar jadi agen resmi gas elpiji 3 kg yang bisa dilakukan secara online.

 

 

Loading...