BPJS Ketenagakerjaan Malang Ajak Pekerja Informal Lindungi Diri dengan Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan Malang Ajak Pekerja Informal Lindungi Diri dengan Jaminan Sosial. ????BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang mengajak pekerja informal di Malang Raya melindungi diri dengan jaminan sosial. Iuran mulai Rp16.800 per bulan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Malang (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus mengedukasi dan mengajak pekerja informal di wilayah Malang Raya untuk melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini dinilai sangat penting, terutama untuk sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang pasar, ojek online, sopir angkot, dan lainnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Widodo, menegaskan bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat menimpa siapa saja kapan saja. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan yang tak terelakkan bagi pekerja informal.
Iuran Terjangkau, Manfaat Maksimal
Dengan membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan, pekerja BPU sudah bisa menikmati perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, mereka juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai Rp20 ribu per bulan.
“Manfaatnya sangat besar, mulai dari perawatan medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Jika risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja terjadi, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan,” jelas Widodo, Senin (20/1/2025).
Untuk risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu, ada manfaat tambahan berupa beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak peserta, dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Kemudahan Pendaftaran
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kemudahan pendaftaran baik secara online maupun offline. Pekerja informal dapat mendaftar melalui website resmi di bpjsketenagakerjaan.go.id atau menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Selain itu, mereka juga bisa datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
“Kami ingin memastikan bahwa pekerja informal di wilayah Malang Raya sadar akan pentingnya jaminan sosial, sehingga mereka dan keluarganya memiliki perlindungan yang memadai,” pungkas Widodo.