Cerita Istri Satpam yang Diduga Dibunuh Anak Majikan: Kami Kehilangan Tulang Punggung Keluarga

Septia, satpam yang diduga dibunuh anak majikan, meninggalkan cerita duka anak dan istrinya yang kehilangan tulang punggung keluarga.

Cerita Istri Satpam yang Diduga Dibunuh Anak Majikan: Kami Kehilangan Tulang Punggung Keluarga

TEMPO.CO, Jakarta - Kepergian Septian, satpam yang dibunuh oleh anak majikan, menyisakan duka mendalam bagi istrinya, Dewi. Pembunuhan itu terjadi di Jalan Lawang Gintung, Bogor Selatan, pada Jumat, 17 Januari 2025. Kepergian Septian juga membuat Dewi bingung bagaimana keluarganya akan bertahan hidup.

Dewi tinggal bersama keempat anaknya di Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi. Namun setelah kepergian Septian, dia kesulitan untuk membayar kontrakan. Saat ini, Dewi dan anak-anaknya tinggal menumpang di rumah adiknya. “(Septian) tulang punggung keluarga. Dampaknya (sekarang) saya nggak punya tempat tinggal,” ucap Dewi ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 22 Januari 2025. 

Dewi sendiri telah bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi. Menurut Dewi, Dedi berjanji akan menanggung biaya pendidikan anak-anaknya yang masih bersekolah. Saat ini, Dewi memiliki dua anak yang masih bersekolah yang masing-masing berada di jenjang kelas 4 SD dan kelas 1 SD. 

Namun di luar bantuan untuk anaknya, Dewi mengatakan dia juga memerlukan bantuan untuk bisa merintis usaha sendiri. Sehingga, dia tidak harus melulu bergantung pada bantuan dari pemerintah untuk bisa mencukupi kebutuhan keluarga. 

“Yang saya harapkan dari pemerintah, dari pihak manapun, saya ingin punya usaha, ingin punya tempat tinggal. Itu saja untuk ke depan,” kata dia. Menurut penuturan Dewi, Septian yang sudah lima bulan bekerja menjadi satpam merasa tidak betah dengan pekerjaannya. Namun, dia menunda keinginan untuk berhenti sampai lebaran tiba agar bisa mendapatkan uang THR. 

Kepolisian Resor Kota Bogor sendiri telah menetapkan pelaku, Abraham Michael, sebagai tersangka pembunuhan Septian. Abraham merupakan anak dari pengacara Farida Felix. “Betul, untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polresta Bogor Kota,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Ajun Komisaris Aji Riznaldi ketika dikonfirmasi Tempo pada Sabtu, 18 Januari 2025. Abraham dijerat pasal 388 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. 

Aji mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 02.30 WIB. Septian dibunuh dengan menggunakan pisau. Menurut polisi, motif dari pembunuhan tersebut adalah karena pelaku merasa sakit hati lantaran kerap dilaporkan sering pulang malam kepada orang tuanya.