CHRM2 Unej pastikan kebebasan beragama dan berkeyakinan dilindungi
The Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM2) Universitas Jember (Unej) memastikan bahwa ...
Indonesia menempatkan agama sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan sosial dan bernegara, sehingga dengan KUHP 2023 tetap mengatur apa yang disebut kejahatan terhadap agama dalam Pasal 300-305
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - The Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM2) Universitas Jember (Unej) memastikan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan masyarakat akan dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau dikenal dengan KUHP 2023.
CHRM2 Unej bekerja sama dengan Indonesian Scholar Network on Freedom of Religion and Belief (ISFoRB) menggelar acara diskusi dan peluncuran buku ajar terkait penafsiran Pasal 300–305 KUHP 2023 di Kampus Unej di Jember, Jawa Timur, Kamis.
"Indonesia menempatkan agama sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan sosial dan bernegara, sehingga dengan KUHP 2023 tetap mengatur apa yang disebut kejahatan terhadap agama dalam Pasal 300-305," kata Ketua CHRM2 Unej Al Khanif usai membuka kegiatan tersebut.
Menurutnya pasal-pasal tersebut ditujukan untuk melindungi keharmonisan sosial dengan mencegah tindakan yang dapat memprovokasi konflik antarkelompok agama, serta untuk melindungi penganut-penganut agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia.
"Pasal 300-305 itu untuk menghilangkan jejak UU No.1 tahun 1965 tentang penodaan agama dan menghilangkan jejak pasal 156A KUHP tentang penodaan agama, sehingga hal itu langkah maju di bidang hukum pidana Indonesia," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut dia, pada pasal 300-305 KUHP 2023 formulasi dan normanya masih belum jelas, sehingga perlu dilakukan penafsiran atas pasal-pasal tersebut.
"Penafsiran itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan sebagai bagian dari hak asasi manusia, mencegah penyalahgunaan hukum, serta memperkuat harmoni sosial dalam masyarakat yang pluralistik," katanya.
Baca juga:
Baca juga:
Ia menjelaskan bahwa penafsiran yang tepat diperlukan agar implementasi Pasal 300-305 KUHP 2023 relevan dengan realitas sosial yang terus berkembang, termasuk dinamika hubungan antaragama dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.
Atas dasar itu, ISFoRB telah melakukan program penulisan buku ajar dan penafsiran Pasal 300-305 KUHP 2023 yang telah dilakukan sejak pertengahan 2024.
"Program buku ajar dan penafsiran itu diharapkan akan menjadi salah satu bahan rujukan bagi aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan insan cendikia di perguruan tinggi untuk menjelaskan muatan pasal 300-305 tersebut," ujarnya.
Sementara akademisi Fakultas Hukum Unej yang juga penulis dalam buku ajar dan penafsiran itu, Dina Tsalist Wildana berharap aparat penegak hukum bisa menggunakan buku penafsiran pasal 300-305 menjadi pedoman ketika menangani sebuah perkara terkait dengan tindak pidana yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan.
"Keberadaan buku ajar dan penafsiran itu penting untuk dicermati bersama yakni semangat yang ingin dilindungi adalah hak untuk beragama, bukan yang mayoritas dan agama yang diakui atau tidak," ujarnya.
Ia berharap buku tersebut menjadi pedoman aparat penegak hukum dalam menangani kasus tertentu pada pasal 300-305 agar tidak salah sasaran seperti yang pernah terjadi dengan KUHP yang lama, sehingga bisa dibedakan mana pelaku dan korban dalam kasus itu.
ISFoRB mengajak beberapa perguruan tinggi di Indonesia untuk mendiskusikan hasil penafsiran pasal itu, sehingga peluncuran buku ajar terkait penafsiran Pasal 300–305 KUHP 2023 dilaksanakan secara serentak di tujuh kota dengan melibatkan delapan perguruan tinggi pada 23 Januari 2025.
Kedelapan kampus itu yakni Unej, IAIN Kediri, UGM, Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Sekolah Tinggi Hukum Jentera di Jakarta, UIN Bukittinggi, dan IAIN Pontianak.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025