Daftar 15 Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Komisaris dan Dirut Masih Buron

Dari 15 tersangka terdiri satu tersangka korporasi yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan 14 tersangka perorangan

Daftar 15 Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Komisaris dan Dirut Masih Buron

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka kasus penggelapan investasi bodong robot trading Net89.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang terungkap pada 2022. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan 15 tersangka terdiri satu tersangka korporasi yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan 14 tersangka perorangan. 

Baru sembilan orang yang ditahan hingga saat ini di Rutan Bareskrim Polri.

"Kami sampaikan secara singkat bahwa dari hasil penyidikan, kita telah menetapkan 15 tersangka, kemudian kita lakukan penahanan terhadap sembilan tersangka," kata Helfi saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Baca juga:

Dua tersangka MA dan BS tidak dilakukan penahanan karena tengah mengidap penyakit keras. 

Helfi menyebut tiga tersangka lainnya masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tiga tersangka itu di antaranya mejabat posisi Komisaris dan Direktur Utama.

"Masih kabur ke luar negeri telah diterbitkan red notice. Kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol, namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan," jelas Helfi.

Penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp52,5 miliar dan sejumlah .

Selain itu pula aset bangunan tidak bergerak dan aset barang bergerak meliputi 26 properti, berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah.

Properti itu tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

Total nilai aset itu mencapai Rp1,5 triliun.

Berikut daftar 15 tersangka kasus penggelapan investasi bodong robot trading Net89:

1. AA (Komisaris PT SMI-DPO dan Red Notice).
2. LSH (Direktur Utama PT SMI-DPO dan Red Notice)
3. ESI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
4. DI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
5. YW (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
6. RS (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
7. AR (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
8. FI (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
9. AA (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
10. MA (Sub-Exchanger NET89) belum ditahan karena sakit.
11. BS (Direktur PT CAD) belum ditahan karena sakit.
12. MA (Komisaris PT CTI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
13. TL (Istri dari AA Komisaris PT SMI, masih DPO).
14. IR (Direktur IT PT SMI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
15. Badan Hukum PT SMI - berkas perkara tindak pidana korporasi TPPU.