Dishub Kota Malang catat retribusi parkir 2024 Rp10,9 miliar
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur Widjaja Saleh Putra mengatakan retribusi dari sektor parkir sepanjang 2024 mencapai Rp10,9 miliar atau meningkat sekitar Rp1,5 miliar dari perolehan tahun ...
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur Widjaja Saleh Putra mengatakan retribusi dari sektor parkir sepanjang 2024 mencapai Rp10,9 miliar atau meningkat sekitar Rp1,5 miliar dari perolehan tahun 2023.
"Untuk retribusi parkir pada 2024 mencapai Rp10,9 miliar, alhamdullilah mengalami peningkatan dari 2023 yang senilai Rp9,3-Rp9,4 miliar," kata Widjaja di Kota Malang, Selasa.
Meski meningkat, Widjaja tak memungkiri bahwa bahwa capaian retribusi pada 2024 masih belum mampu memenuhi target yang dipatok. Pun demikian dengan perolehan pada 2023.
"Target 2024 Rp17 miliar, kalau 2023 (target) Rp15 miliar," ujar dia.
Dishub Kota Malang melakukan evaluasi pada proyeksi target retribusi parkir yang akan diterapkan pada 2025.
Oleh karena itu, pihaknya hingga saat ini masih memberlakukan besaran target yang sama seperti tahun lalu.
"Kami akan mengevaluasi dulu, sementara ini masih menggunakan target yang lama Rp17 miliar," katanya.
Widjaja menyebut bahwa langkah evaluasi juga dibarengi upaya menyusun strategi agar sektor parkir bisa memberikan dampak terhadap lonjakan retribusi, misalnya dengan mengoptimalkan keberadaan parkir tempat khusus atau di bangunan gedung milik pemerintah daerah setempat.
"Kami akan memasifkan penggunaan metode parkir elektronik," ucap Widjaja.
Cara kedua, adalah dengan memaksimalkan parkir tepi jalan umum (TJU), tapi dengan tidak menghiraukan dampak penerapan dari kebijakan tersebut, salah satunya adalah mengantisipasi kemacetan lalu lintas.
Dia mencontohkan, seperti ketika memberlakukan titik parkir khusus kendaraan roda dua di kawasan wisata Kayutangan Heritage, di Jalan Jenderal Basuki Rahmat.
Untung mengantisipasi kemacetan, langkah paling awal adalah dengan melakukan pengaturan supaya tidak ada antrean kendaraan roda dua yang akan masuk ke dalam gedung parkir.
Kemudian, melarang kendaraan roda empat untuk parkir di sisi kanan bahu jalan yang lokasinya segaris dengan pintu masuk gedung parkir tersebut.
"Artinya banyak kendaraan parkir di tepi jalan, itu yang tidak boleh dilupakan," tuturnya.