DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Kapolri hingga Panglima TNI, Pengamat Sebut Sistem Tak Jelas

DPR berwenang mengajukan rekomendasi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali kepada pejabat negara tersebut.

DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Kapolri hingga Panglima TNI, Pengamat Sebut Sistem Tak Jelas

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menyoroti kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat mengevaluasi  secara berkala pejabat negara yang melewati uji kelayakan dan kepatutan di . 

Artinya pejabat negara seperti Komisioner dan Dewan Pengawas , Hakim MK dan MA, hingga .

Semuanya bisa direkomendasikan untuk diberhentikan alias dicopot.

"Alasan karena pejabat yang dimaksud adalah pejabat yang ikut serta diseleksi oleh DPR juga tidak kuat. Mengapa? Karena kewenangan DPR ikut serta memilih pejabat negara adalah kewenangan atributif. Yakni kewenangan tambahan atas dasar ketentuan UU di luar UU yang mengatur wewenang dan tugas DPR (MD3)," kata Ray, Rabu (5/2/205). 

Baca juga:

Justru dinilainya yang menjadi masalah utama adalah mengapa seleksi pejabat negara melibatkan yang dalam tugas pokok dan wewenangnya tidak diatur. 

"Hal ini justru yang perlu dievaluasi oleh . Masihkah pemilihan pejabat negara harus melibatkan ? Sejauh mana manfaat melibatkan dalam proses seleksi pejabat negara? Dan apakah cocok dengan sistem presidensial yang kita anut," tanyanya. 

Berdasarkan sistem presidensial, kata Ray, semestinya pemilihan pejabat negara sepenuhnya diserahkan kepada eksekutif. 


"DPR hanya berfungsi mengawasi tata cara pemilihan tersebut. Bukan ikut serta memilihnya. yang ikut cawe-cawe urusan pemilihan pejabat negara hanya dikenal dalam sistem parlementer," terangnya. 


Maka, lanjutnya jika akhirnya diberi wewenang dan tugas mencopot pejabat negara.


"Maka kita berada dalam sistem yang serba tidak jelas dan pasti. Tentu saja, akan banyak ketidaksesuaian tata kelola pemerintahan dalam sistem yang acak kadul," jelas Ray. 


Dan lebih acak kadul lagi, lanjutnya aturan pencopotan itu cukup dibuat dalam tatib . 


"Seleksi dan pemilihan pejabat negaranya diatur melalui UU. Mencopotnya cukup diatur oleh Tatib . Sejak kapan tatib mengikat pihak di luar apalagi bersifat perintah. Tatib itu, sejatinya, hanya mengikat anggota . Namanya saja tatib . Bukan tatib bernegara," tandasnya. 

Duduk Perkara