DPR prioritaskan usulan Bali dalam perumusan RUU Kepariwisataan

Komisi VII DPR RI memprioritaskan usulan elemen pariwisata di Bali dalam proses perumusan RUU Perubahan Ketiga Atas ...

DPR prioritaskan usulan Bali dalam perumusan RUU Kepariwisataan

Badung (ANTARA) - Komisi VII DPR RI memprioritaskan usulan elemen pariwisata di Bali dalam proses perumusan RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay di Kabupaten Badung, Kamis, mengatakan terdapat empat daerah kunjungan kerja yaitu Bali, Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Barat, namun Bali diutamakan, sebab Pulau Dewata adalah destinasi internasional dengan banyak pengalaman kepariwisataan.

"Bali ini kenapa jadi prioritas kunjungan karena kita tahu Bali bukan hanya destinasi wisata nasional tapi juga destinasi internasional, sudah sangat dikenal di luar negeri, nah mereka yang di Bali ini punya pengalaman luas dalam mengelola pariwisata," ucap dia.

Menurut Saleh yang juga ketua tim panitia kerja, pengalaman Bali dalam mengurus pariwisatanya terlihat dari keaktifan asosiasi mereka, bahkan dalam kunjungan kerja ini hadir 23 perhimpunan khusus pariwisata di Bali.

"Mereka punya asosiasi yang banyak, ada asosiasi perhotelan, rental, vila, kemudian paguyuban pariwisata, itu menurut saya satu modal yang perlu kita dengar, pengalaman mereka selama ini," ujarnya.

Komisi VII DPR RI merasa dari pertemuan ini mereka tidak hanya menyerap usulan rumusan untuk RUU Kepariwisataan, namun juga mendapati fakta-fakta keluh kesah dalam mengelola pariwisata.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Jika berkaca dari undang-undang yang sudah ada, perhimpunan pariwisata sebagian mengembangkan ide-ide mereka, ada pula yang merasa sejumlah aturan sudah cukup.

"Kami berharap masukan tadi bisa jadi referensi dan juga rekomendasi untuk membangun undang-undang ke depan, masukan-masukannya juga lengkap, ada yang membahas perizinan, ada membahas soal destinasi wisatanya, adat istiadat, alam, saya kira lengkap jadi mudah-mudahan pembahasan ini bisa berjalan lebih cepat," ujarnya.

Salah satu usulan muatan untuk RUU Kepariwisataan datang dari Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun, dimana setidaknya 13 pasal dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 perlu diubah atau ditambahkan narasinya.

"BAB III Pasal 8 saya usulkan tambahkan memupuk rasa cinta alam dan lingkungan, BAB IV Pasal 13 belum menyentuh alam, padahal alam perlu dijaga, dan Pasal 27 perlu ditambahkan definisi kawasan penyangga, apa sih kawasan penyangga ini," ujarnya.

Dalam usulannya kepada dewan, Dispar Bali banyak menyinggung soal perlindungan terhadap alam, perkembangan jenis-jenis usaha pariwisata, hingga pendataan organisasi dan tenaga kerja pariwisata.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025