ESDM kaji mekanisme baru DMO batu bara untuk pembangkit listrik

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyampaikan akan ...

ESDM kaji mekanisme baru DMO batu bara untuk pembangkit listrik

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyampaikan akan mengkaji mekanisme baru soal domestic market obligation (DMO) batu bara bagi pembangkit listrik PLN.

“Mekanisme seperti apa yang pas sedang dilakukan pembahasan,” ucap Tri ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut merespons keinginan pengusaha batu bara untuk menaikkan harga DMO batu bara, sebab harga DMO batu bara untuk kelistrikan dipatok sebesar 70 dolar AS per metrik ton sejak 2018.

Menurut Tri, perubahan harga DMO nantinya akan berpengaruh ke besaran subsidi dan lain sebagainya. Oleh karena itu, yang paling memungkinkan untuk disesuaikan adalah mekanisme DMO batu bara untuk kelistrikan.

Tri menilai wajar saja pengusaha meminta kenaikan harga DMO batu bara untuk kelistrikan, karena sebagai penjual, tentu menginginkan harga yang paling tinggi.

“Kalau beli kan (ingin) harga paling murah, gitu. Wajarlah itu. Permintaan wajarlah,” ucap Tri.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan perusahaan batu bara sebenarnya bersedia untuk memasok batu bara ke PT PLN (Persero), namun harga DMO batu bara berada di bawah harga pasar.

Oleh karena itu, realisasi Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara dinilai penting. MIP batu bara nantinya akan menjadi kompensasi untuk pemenuhan DMO batu bara, serta sokongan pembiayaan dalam negeri untuk proyek hilirisasi.

Terdapat tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang ditunjuk sebagai pengelola pungut salur dana kompensasi batu bara (DKB), yakni Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.

Nantinya, perusahaan yang mengekspor batu bara akan membayar iuran ekspor ke bank pengelola DKB. Dana tersebutlah yang akan digunakan sebagai kompensasi untuk produsen yang menjual batu bara di dalam negeri (DMO), setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee), serta dana cadangan.

Dengan mekanisme ini, produsen yang menjual ke dalam negeri tetap mendapatkan kompensasi atas selisih harga, sehingga menciptakan keseimbangan harga batu bara untuk kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kebutuhan industri di dalam negeri dengan harga batu bara di luar negeri.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025