Francine Widjojo: Kenaikan Tarif Air Bersih PAM Jaya Rugikan Pelaku Usaha di Jakarta

Kenaikan tarif air bersih sebesar 71,3 persen untuk penghuni apartemen dan kondominium turut merugikan para pebisnis di Jakarta.

Francine Widjojo: Kenaikan Tarif Air Bersih PAM Jaya Rugikan Pelaku Usaha di Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan sebesar 71,3 persen untuk penghuni dan turut merugikan para pebisnis di Jakarta.

Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi (PSI), , mengatakan bahwa sektor industri dan niaga juga mengalami kenaikan tarif tinggi hingga 71,3 persen, sama seperti kelompok pengguna K III lainnya, seperti penghuni dan .

“Jelas ini mengganggu dunia usaha di Jakarta, apalagi di tengah gencarnya efisiensi yang perlu dilakukan para pelaku usaha setelah adanya kenaikan UMP dan pembayaran THR sebentar lagi,” kata Francine dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

PSI terus mendesak pencabutan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan oleh .

“Kepgub 730 Tahun 2024 harus dicabut karena cacat hukum, melanggar peraturan, dan merugikan tidak hanya penghuni dan , tetapi juga industri dan niaga yang berdampak pada roda perekonomian,” ujar Francine.

Francine menjelaskan bahwa tarif batas atas air minum yang ditetapkan dalam Kepgub 730/2024 seharusnya adalah 4 persen kali UMP tahun 2024 dibagi 10, sehingga tarif tertinggi tidak boleh lebih dari Rp 20.269/m⊃3;.

“Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024,” jelasnya.

Namun, dalam Kepgub 730/2024, ada dua tarif pada kelompok pelanggan K III yang melanggar batas atas tersebut.

Tarif Rp 23.000/m⊃3; untuk pelabuhan laut dan udara, tarif Rp 21.500/m⊃3; untuk , , pusat perbelanjaan, motel, hotel bintang 1 hingga bintang 5, salon kecantikan, kafe, bank, bengkel besar, ruko, rukan, pabrik, pergudangan, tongkang air, tempat wisata, maupun industri lainnya.

Francine menyesalkan kebijakan yang justru membebani dan merugikan warga Jakarta, terutama penghuni dan serta pelaku usaha, dengan kenaikan hingga 71,3 persen yang melanggar aturan.

“Padahal sejak tahun 2017, tidak pernah merugi. Tahun 2023 perusahaan mencatat keuntungan Rp 1,2 triliun dan pada tahun 2024 untuk pertama kalinya membayar dividen sejak 2017,” ungkapnya.

Pada tahun 2024, membagikan dividen sebesar Rp 62,36 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham tunggal perusahaan.

“Jadi kenaikan ini sangat janggal dan tidak masuk akal,” tegas Francine.

Francine juga meminta agar tidak berlindung di balik Kepgub 730/2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.