Hamas publikasikan nama 183 tahanan Palestina yang akan dibebaskan

Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, pada Jumat (7/2) menerbitkan daftar nama 183 tahanan Palestina yang dijadwalkan ...

Hamas publikasikan nama 183 tahanan Palestina yang akan dibebaskan

Ankara (ANTARA) - Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, pada Jumat (7/2) menerbitkan daftar nama 183 tahanan Palestina yang dijadwalkan dibebaskan pada Sabtu sebagai pertukaran dengan tiga warga Israel yang ditahan di Jalur Gaza.

Daftar tersebut mencakup 18 tahanan yang menjalani hukuman seumur hidup dan 54 lainnya dengan hukuman jangka panjang di penjara Israel. Selain itu, tujuh tahanan akan dideportasi ke luar Palestina, menurut informasi yang dipublikasikan oleh Kantor Informasi Tahanan Hamas.

Berdasarkan afiliasi politik, daftar itu menunjukkan bahwa 38 tahanan berasal dari Hamas, 30 dari Fatah, satu dari Jihad Islam, dan tiga lainnya tidak memiliki afiliasi politik.

Selain itu, daftar tersebut juga mencakup 111 warga Palestina yang ditangkap oleh tentara Israel di Gaza setelah 7 Oktober 2023, di tengah perang genosida yang dilancarkan Israel.

Pada Jumat pagi, sayap bersenjata Hamas mengumumkan tiga nama warga Israel yang akan dibebaskan sebagai bagian dari tahap kelima pertukaran tahanan dengan Israel di bawah kesepakatan gencatan senjata.

Kelompok hak asasi manusia Palestina memperkirakan bahwa Israel saat ini menahan lebih dari 10.000 warga Palestina, termasuk 600 orang yang menjalani hukuman seumur hidup.

Kesepakatan gencatan senjata mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari, menghentikan perang genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.500 warga Palestina, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, serta menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza.

Pada tahap pertama, perjanjian tersebut menetapkan pembebasan bertahap 33 warga Israel dari Gaza, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal, dengan imbalan pembebasan 1.700 hingga 2.000 tahanan Palestina dan Arab.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Pemimpin Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas agresinya di Jalur Gaza.

Sumber: Anadolu

Baca juga:

Baca juga:

Penerjemah: Primayanti
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2025