Hardik Pakar Hukum Pidana Jangan Sembarang Omong, Razman: Saya Juga Sedang Pengajuan Profesor, Pak

Razman Nasution merasa dirinya dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan menghina pengadilan. Namun diluruskan oleh pakar hukum, hingga membuatnya emosi.

Hardik Pakar Hukum Pidana Jangan Sembarang Omong, Razman: Saya Juga Sedang Pengajuan Profesor, Pak

TRIBUNNEWS.COM - Razman Nasution dan ahli dari Universitas Al-Azhar Indonesia, , yang menyandang status profesor, terlibat perdebatan di acara talkshow, yang disiarkan di televisi swasta nasional.

Perdebatan itu bermula saat Razman menyampaikan pendapatnya tentang atau penghinaan terhadap pengadilan.

Ia menilai telah dilaporkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tuduhan tersebut.

Baca juga:

Dalam penjelasan Razman, laporan itu tidak tepat. Alasannya karena belum diatur dalam undang-undang.

Razman kemudian memberi contoh kasus. Ia menuduh Nikita Mirzani melakukan perbuatan saat menjalani sidang di PN Serang, Banten.

Disebutnya, Nikita Mirzani melempar mic dan membuang kertas. Namun, menurut Razman, pihak pengadilan tidak melayangkan laporan.

Ia juga menyebut pasal 335, 207, 217 KUHP yang digunakan untuk menjeratnya dalam kisruh di persidangan beberapa waktu lalu, sebagai sesuatu yang ngawur.  

SIDANG RICUH - Kericuhan terjadi di dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Razman Nasution ngamuk hingga hampiri Hotman Paris.
SIDANG RICUH - Kericuhan terjadi di dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Razman Nasution ngamuk hingga hampiri Hotman Paris. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

"Makanya kami bilang, baru kali ini ramai-ramai hakim melaporkan para pengacara, bukan saya sendiri terlapor, Razman dan kawan-kawan," kata Razman. 

Suparji Ahmad kemudian menanggapi pernyataan Razman. Disebutnya bahwa dalam tidak bisa menganalogikan kasus satu dengan kasus lainnya.

"Tapi berbasis kasus per kasus, beda-beda sesuai case-nya. Jadi tidak benar membandingkan satu kasus dengan kasus yang lain," kata Suparji.

Ia juga meluruskan bahwa Razman dkk dilaporkan pihak PN Jakarta Utara dengan tuduhan  pengancaman dengan kekerasan, penghinaan badan umum, dan membuat kegaduhan di persidangan. Itu berdasar laporan yang dibacanya.

"Tiga pasal itu yang dilaporkan," lanjut dia.

Razman langsung menyela.

"Maaf prof, jadi Nikita Mirzani lempar mic buang kertas apa nama itu, bukannya countemp of court itu," bentak Razman. 

RAZMAN VS HOTMAN - Pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo (kiri), disorot Otto Hasibuan buntut aksinya naik meja (kanan) saat sidang dugaan pencemaran nama baik yang menyeret kliennya, Kamis (6/2/2025), di PN Jakpus. Berikut profil Firdaus Oiwobo.
RAZMAN VS HOTMAN - Pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo (kiri), disorot Otto Hasibuan buntut aksinya naik meja (kanan) saat sidang dugaan pencemaran nama baik yang menyeret kliennya, Kamis (6/2/2025), di PN Jakpus. Berikut profil Firdaus Oiwobo. (Tribunnews.com Bayu Indra Permana/Grid.ID Ulfa Latifa)