Uang Rp75 Juta untuk Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi dari Lisa Rahmat, Zarof: Saya Sebut 'Ibu Tiri'
Zarof mengatakan uang diberikan karena Dadi sempat mengeluhkan soal biaya sewa rumah yang harus dibayarkan
![Uang Rp75 Juta untuk Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi dari Lisa Rahmat, Zarof: Saya Sebut 'Ibu Tiri'](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Zarof-Ricar1122222.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan pejabat (MA), Zarof Ricar, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, .
Hal tersebut diungkapkan Zarof saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim —Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Sebagai informasi, merupakan Ketua yang menggantikan Rudi Suparmono.
Rudi dimutasi ke PN Jakarta Pusat pada 17 April 2024 dan kini juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Asal-Usul Uang Rp 75 Juta
Zarof menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 16 April 2024, sehari sebelum pelantikan sebagai Ketua .
Dalam pertemuan tersebut, Dadi sempat mengeluhkan soal biaya sewa rumah yang harus ia bayarkan.
"Waktu itu di mobil, Pak Dadi bilang, ‘Bang, aku mau sewa rumah tapi enggak punya uang,’" kata Zarof menirukan perkataan Dadi.
Baca juga:
Saat ditanya berapa jumlah yang dibutuhkan, Dadi menjawab Rp 75 juta.
Keesokan harinya, saat sarapan di sebuah hotel di Surabaya, Zarof bertemu dengan , pengacara Ronald Tannur.
Lisa sempat menawarkan untuk membelikan buah tangan, tetapi Zarof menolak dan menyarankan bentuk lain.
"Saya bilang, ‘Saya enggak mau, berat. Kasih aja mentahnya,’" ujar Zarof kepada Jaksa Penuntut Umum.
Lisa kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp 100 juta kepada Zarof.
"Langsung ya?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab Zarof.