Jabar cek lapangan untuk pastikan soal pagar laut di Bekasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan bahwa pemerintah provinsi menurunkan jajaran ...
Bandung (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan bahwa pemerintah provinsi menurunkan jajaran Inspektorat Daerah Jabar, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Satpol PP untuk cek lapangan guna memastikan soal pagar laut di Kabupaten Bekasi.
"Tadi pagi jajaran sudah ke lapangan untuk melakukan kajian, baik dari perspektif yuridis maupun sosiologis. Karena ini harus dipetakan, dan harus jelas duduk persoalannya," kata Herman di Gedung Sate Bandung, Jumat.
Cek lapangan ini, kata Herman, karena diduga ada hal yang mencurigakan dalam keterkaitan Pemprov dengan perusahaan yang memasang pagar bambu di sana.
"Kita kan ada perikatan dengan perusahaan yang bersangkutan. Setelah kami dalami (awal), ternyata sewa menyewa. Makanya kami minta cek ricek dulu ke lapangan supaya sejauh mana dinamikanya, sehingga surat teguran pun harus akuntabel karena kita harus tahu duduk persoalannya, ujarnya.
Herman mengatakan apabila ternyata ada kerja sama dengan bentuk sewa menyewa barang milik daerah, pagar laut tersebut adalah ilegal, karena laut bukanlah milik daerah.
"Kami kan baru mengcapture dari sisi administrasi. Ini harus didalami, karena kan di luar item yang diperjanjikan, yakni sewa-menyewa barang milik daerah. Tapi laut itu kan bukan barang milik daerah, karenanya harus dicek," ucapnya.
Untuk hasil dari cek lapangan tersebut, Herman mengatakan akan diserahkan pada Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin atau gubernur baru nantinya sebagai pengambil keputusan.
"Kami sampaikan saran tindak kepada pimpinan, yang kemudian decision makernya Pak Gubernur. Nanti akan memberikan arahan lebih lanjut, apa yang harus kami lakukan. Termasuk untuk tindakan pembongkaran, karena perlu waktu dan harus cek lapangan," kata dia.
Sebelumnya, pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara diduga akan melakukan reklamasi ilegal, dengan cara memasang pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Salah satunya karena belum menempuh izin persetujuan, kesesuaian, kegiatan, pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga pada akhirnya itu disegel.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025