Jalani Sidang, Ivan Sugiamto Emosional Saat Anaknya Disebut Anjing Pudel
Jalani Sidang, Ivan Sugiamto Emosional Saat Anaknya Disebut Anjing Pudel. ????Pengusaha Ivan Sugiamto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com)– Pengusaha Ivan Sugiamto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (5/2/2025).
Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widyana dan Galih Riana. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa meminta korban, Ethan, untuk bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali setelah anaknya, Exel, disebut sebagai “anjing pudel.”
Menurut JPU, insiden ini terjadi pada 21 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Exel bersama rekannya, Dave, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 untuk bertemu Ethan guna menyelesaikan dugaan kasus perundungan (bullying).
Saat Exel dan Dave menunggu di depan sekolah, mereka dihampiri oleh Ira Maria, ibu Ethan, yang mempertanyakan tujuan Exel menemui anaknya.
“Exel mau menyelesaikan maksud dari perkataan Ethan yang menyebut Exel seperti anjing pudel,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Tak lama setelah Ethan keluar dari lingkungan sekolah, Exel menghampirinya. Mengetahui hal tersebut, Ira Maria menghubungi suaminya, Wardanto, untuk datang ke sekolah guna menghindari konflik lebih lanjut. Sementara itu, Dave menginformasikan kepada Ivan Sugiamto bahwa Exel terlibat perselisihan di SMA Kristen Gloria 2. Mendengar laporan ini, Ivan langsung menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, Ivan yang emosional setelah mengetahui anaknya disebut “anjing pudel” turun dari mobil dan menghampiri kerumunan yang terdiri dari Exel, Ethan, dan orang tua Ethan.
Menurut dakwaan, Ivan kemudian menyuruh Ethan untuk meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong tiga kali.
Karena khawatir insiden semakin memanas, Ethan pun bersiap memenuhi permintaan tersebut. Namun, Wardanto segera membangunkan anaknya.
Ketika Wardanto berusaha mencegah Ethan melaksanakan perintah Ivan, terdakwa diduga mengintimidasinya dengan mendekatkan badan serta menengadahkan dahi ke kepala Wardanto. Situasi ini akhirnya dilerai oleh petugas keamanan PT Bina Persada Lestari di Pakuwon City.
Dakwaan dan Rencana Eksepsi
Jaksa mendakwa Ivan Sugiamto dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas JPU dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam persidangan pekan depan.
Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu satu minggu untuk menyusun keberatan terhadap dakwaan.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan yang telah menggelar persidangan ini. Kami akan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) pada sidang minggu depan setelah mempelajari poin-poin dalam dakwaan,” ujar Billy Handiwiyanto, putra advokat senior George Handiwiyanto. [uci/ted]